Beroperasi tidak Sesuai DPI, KKP Tertibkan Tiga Kapal Ikan di Perairan Aru

Ia juga menuturkan bahwa per tanggal 30 Juli 2023, sejumlah 818 kapal perikanan yang tersebar di 14 UPT Ditjen PSDKP telah didorong untuk migrasi perizinannya. Di sisi lain, Adin menyebutkan, terdapat juga pemilik kapal yang secara sukarela mengurus migrasi izin sendiri ke Pangkalan/Stasiun PSDKP. Sehingga, sebanyak 466 kapal perikanan tercatat telah diproses untuk migrasi perizinan berusaha.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan.
“Pengaturan zona penangkapan ikan ini merupakan hal yang penting untuk dilakukan supaya ikan hasil tangkapan dapat sesuai dengan kuota izin daerah penangkapannya. Sehingga, aktivitas penangkapan ikan dapat terkendali dan terbebas dari overfishing,” tandasnya (*)
Editor : Azis Zubaedi