BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku mulai melakukan penyelidikan seputar kasus dugaan tipikor dalam proyek pembangunan Jalan Rambatu menuju Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, senilai Rp31 miliar.

Ditengarai ada penyelewengan dalam pekerjaan jalan yang rencananya dibangun sepanjang 24 kilometer tersebut. Anggaran telah cair, naasnya pekerjaan tidak tuntas.

Proyek yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018 itu sarat masalah. Untuk membongkar siapa oknum yang terindikasi melakukan penyimpangan dalam proyek ini, Kejati Maluku mulai memanggil satu per satu pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Sumber terpercaya di lingkup kantor Kejati Maluku membenarkan adanya pemanggil terhadap para pihak terkait dengan kasus ini guna dimintai keterangan oleh tim jaksa penyelidik.

Namun, pemanggil terhadap para pihak terkait tersebut masih dirahasiakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Begitu juga Asisten Intelijen [Asintel] Kejati Maluku, Muji Martopo. Asintel Kejati Maluku saat dihubungi pada Senin malam (10/01/2022) hanya bungkam alias diam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritabeta.com pada kantor Adhyaksa Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau, Kota Ambon menerangkan, pemanggilan pihak terkait dengan kasus ini sudah dilakukan oleh Kejati Maluku sejak pekan lalu.

“Yang dipanggil itu mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena dan pihak PT Bias Sinar Abadi,” ungkap sumber ini sembari meminta namanya tridak perlu dipublikasikan oleh Beritabeta.com di Ambon pada Senin, (10/01/2022).

Kejanggalan pada proyek bernilai puluhan miliar itu diduga anggarannya telah cair, tetapi pekerjaan tidak rampung.

Sumber mengakui untuk kepentingan penyelidikan, pihak terkait lainnya yang dipanggil oleh tim jaksa penyelidik adalah Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, serta Konsultan Pengawas proyek.