BERITABETA.COM, Jakarta –  Sebanyak empat kabupaten dan satu kota di Provinsi Maluku bakal menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2022 mendatang.

Empat daerah kabupaten itu masing-masing, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Kabupaten Kepualauan Tanimbar) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Selain 4 daerah ini juga terdapat satu kota yakni Kota Ambon.

Kepastian ini tertuang dalam draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.

Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, yang mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, merujuk  Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu menyebutkan pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya.

Akan tetapi, belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara. Nantinya akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU. Kemudian pada Pasal 731 Ayat (3), pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018.

Bagi daerah yang baru saja menghelat pilkada 2020, maka baru akan kembali kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).

Dalam draf revisi UU Pemilu juga dijelaskan bahwa pilkada di tahun 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah di tahun yang sama.

Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.

“Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali,” mengutip bunyi pasal 734 Ayat (1) draf revisi UU Pemilu.

Bagi kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tetap menunggu regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023 yang akan digodok  DPR.

“Jika nanti akan ada perubahan UU tentu kami KPU selaku penyelenggara Pemilu akan menunggu perkembangan lebih lanjut,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi seperti dikutip dari Medcom.id, Minggu, 24 Januari 2021.

Menurut Raka, saat ini KPU masih berpegang teguh pada amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beleid itu mengatur pelaksanaan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024.

“Karena penyelenggaraan pilkada harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Pilkada itu sendiri. Baik mengenai substansi, prosedur, maupun periode atau waktu penyelenggaraannya,” ujar Raka.

KPU berharap perubahan aturan tentang kepemiluan dikaji dengan matang. Sehingga ada kerangka hukum yang jelas saat diimplementasikan.

“Dipertimbangkan secara komprehensif sebelum dilakukan pengaturan dalam UU. Apakah dalam perubahan UU maupun dalam pembentukan UU baru tentang Pemilu atau Pilkada,” ucap Raka.

Berikut daftar daerah kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada 2022 mendatang.

Kabupaten :

  1. Mesuji
  2. Lampung Barat
  3. Tulang Bawang
  4. Bekasi
  5. Banjarnegara
  6. Batang
  7. Jepara
  8. Pati
  9. Cilacap
  10. Brebes
  11. Kulonprogo
  12. Buleleng
  13. Flores Timur
  14. Lembata
  15. Landak
  16. Barito Selatan
  17. Kotawaringin Barat
  18. Hulu Sungai Utara
  19. Barito Kuala
  20. Banggai Kepulauan
  21. Buol
  22. Bolaang Mongondow
  23. Kepulauan Sangihe
  24. Takalar
  25. Bombana
  26. Kolaka Utara
  27. Buton
  28. Boalemo
  29. Muna Barat
  30. Buton Tengah
  31. Buton Selatan
  32. Seram Bagian Barat
  33. Buru
  34. Maluku Tenggara Barat
  35. Maluku Tengah
  36. Pulau Morotai
  37. Halmahera Tengah
  38. Nduga
  39. Lanny Jaya
  40. Sarmi
  41. Mappi
  42. Tolikara
  43. Kepulauan Yapen
  44. Jayapura
  45. Intan Jaya
  46. Puncak Jaya
  47. Dogiyai
  48. Tambrauw
  49. Maybrat
  50. Sorong
  51. Aceh Besar
  52. Aceh Utara
  53. Aceh Timur
  54. Aceh Jaya
  55. Bener Meriah
  56. Pidie
  57. Simeulue
  58. Aceh Singkil
  59. Bireun
  60. Aceh Barat Daya
  61. Aceh Tenggara
  62. Gayo Lues
  63. Aceh Barat
  64. Nagan Raya
  65. Aceh Tengah
  66. Aceh Tamiang
  67. Tapanuli Tengah
  68. Kepulauan Mentawai
  69. Kampar
  70. Muaro Jambi
  71. Sarolangun
  72. Tebo
  73. Musi Banyuasin
  74. Bengkulu Tengah
  75. Tulang Bawang Barat
  76. Pringsewu

Kota :

  1. Banda Aceh
  2. Lhokseumawe
  3. Langsa
  4. Sabang
  5. Tebing Tinggi
  6. Payakumbuh
  7. Pekanbaru
  8. Cimahi
  9. Tasikmalaya
  10. Salatiga
  11. Yogyakarta
  12. Batu
  13. Kupang
  14. Singkawang
  15. Kendari
  16. Ambon
  17. Jayapura
  18. Sorong

(BB-DIP)