Garap Proyek Bendungan Waeapo, Dua Perusahaan Tunggak Pajak Galian C Rp 30 Miliar
Namun Sekda berharap, pemanfataan bahan tambang bebatuan non logam (Galian C) di proyek tersebut, yang ditopang oleh regulasi nasional UU Minerba dan regulasi daerah berupa Perda dan Peraturan Bupati harus direalisasi oleh PT PP - Adhi KSO dan PT Hutama Karya - Jaya Konstruksi KSO, sebab pajak tersebut akan dipergunakan lagi bagi pembangunan kepentingan masyarakat di Kabupaten Buru.
Sekda meminta deadline waktu kapan kedua perusahan yang masih bandel bayar pajak Galian C ini mau melaksanakan kewajibannya.
Dalam kunjungan dan dialog singkat itu, manajemen dari PT PP - Adhi KSO dan PT Hutama Karya - Jaya Konstruksi KSO, tidak muncul untuk menjelaskan alasan masih membandel bayar pajak ke Pemkab Buru.
Sedangkan PPK, Albi Hasidungun Rajaguguk dengan enteng menyatakan menerima semua masukan terkait dengan pajak Galian C itu dan akan meneruskan kepada pihak rekanan pelaksana proyek.
Sementara Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Buru, Azis Tomia kepada wartawan mengungkapkan, proyek Bendungan Rp.2,3 miliara ini bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Buru.
Tapi ia berharap pula, ada ketaatan dari PT PP - Adhi KSO dan PT Hutama Karya - Jaya Konstruksi KSO membayar pajak bebatuan mineral bukan logam, sehingga memberikan pendapatan bagi Pemkab Buru.
Pendapatan dari sektor itu nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan jalan di desa-desa dan lain-lain. Ditanya wartawan, Azis mengungkapkan, dari tahun pertama pekerjaan hingga kini, PT PP - Adhi KSO dan PT Hutama Karya - Jaya Konstruksi KSO masih belum membayar pajak tersebut.
Pemerintah Kabupaten sudah beberapa kali sudah melakukan surat menyurat, baik ke kontraktor pelaksana maupun ke Balai Wilayah Sungai .Tapi belum ada tindak lanjut.
Azis belum bisa menyebut angka pasti nilai pajak yang belum dibayar, karena harus melihat isi kontak yang didalamnya ada tercantum besaran bahan galian bebatuan non logam yang digunakan. Sudah beberapa kali diminta, tapi enggan mereka berikan.
Azis menambahkan, pembangunan sangat besar membutuhkan material bebatuan non logam, sehingga nilai pajak yang harus dilunasi kedua perusahan ini juga mencapai puluhan miliar, seraya menyebut angka di atas kisaran 30 miliar (*)
Pewarta : Abd. Rasyid T