Kemiskinan Ekstrem, Membaca Arah Kebijakan Penganggaran APBD Kabupaten Meluku Tengah
Keempat DPRD belum maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi, lebih-lebih pada fungsi penganggaran terkesan kurang jeli dalam melihat instrumen awal. Misalnya KAU dan PPAS dalam proses pembahasan RAPBD, padahal APBD Kabupaten Malteng relatif kecil dan tidak sebanding dengan tuntutan kebutuhan pembangunan daerah.
Hal ini terindikasi dalam kebijakan penganggaran pada APBD TA 2021 nampak belum berpihak dalam upaya penyelasain masalah-masalah kerakyatan, misalnya masalah angka kemiskinan.
Faktor penyebab kemiskinan di Kabupaten Maluku Tengah akan kita uji dan buktikan dalam satu analisa dengan pendekatan sederhana yaitu melihat arah kebijakan penganggaran, mengambil contoh APBD Kabupaten Maluku Tengah tahun 2021.
Makna Penganggaran
Telaah fakta arah kebijakan penganggaran dalam ABPD Kabupaten Maluku Tengah tahun 2021 yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 tahun 2020.
Hal ini dimaksudkan untuk melihat angka pendapatan dan belanja sebagai indikator kuantitatif dan membuktikan sejauhmana arah kebijakan penganggaran program pembangunan daerah lewat APBD.
Secara teoritis APBD pada dasarnya adalah rencana penyusunan keuangan tahunan daerah yang disetuju DPRD dan ditetapkan dengan Perda. APBD adalah miliki publik harus terpublikasi, agar publik harus tahu sejauhmana hak-hak terkait dengan hajat hidup banyak orang terakomodir.
APBD pada dasarnya menggambarkan arah pembiayaan program pembangunan yang terstruktur dalam pendapatan dan belanja. Apakah arah kebijakan penganggaran lewat ABPD Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021, telah menjawab atau memberikan solusi terhadap upaya penyelesaian masalah kemiskinan, atau dalam upaya menekan angka kemiskinan di Kabupaten Malteng?
Pada pos pendapatan terdapat subtansi PAD yang sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur kemajuan suatu daerah, selain itu juga terdapat pos transper pemerintah pusat. Sementara pada pos belanja terdapat dua pos anggaran belanja yaitu Belanja Opreasional dan Belanja Modal .
Alokasi dan penganggaran dalam APBD setidaknya menganut prinsif-prinsif penganggaran yaitu transparansi, akuntabilitas, keadilan, efisiensi dan efektivitas serta berpihak kepada rakyat serta mampu menciptakan dampak multiplayer efek ekonomi sosial untuk daerah.
Analisa Kebijakan Penganggaran
Berikut talaah dan analisa APBD Kab Maluku Tengah TA 2021 yang sudah berjalan dan telah melewati para waktu tahun 2021.
Pendapatan sebasar Rp 1, 733 T, terdiri dari PAD Rp 86,6 milyar, dana transper pempus Rp 1, 587 triliun. Pendapatan lain-lain sebesar Rp 59, 2 miliar. Ini tergambar bahwa pada pendapatan dimana PAD dan pendapatan lain-lain yang sah relatif sangat kecil, jika PAD dan pendapatan lain-lain yang syah dijumlahkan hanya Rp 145,8 M, artinya hampir 91% pendapatan bersumber dari trensper pemerintah pusat.