Kurang lebih satu jam massa berorasi, namun Kepala PN Dataran Hunimua hanya menyaksikan dan mendengarkan orasi para pendemo itu, tanpa menanggapi permintaan atau tuntutan mereka.

Usai berorasi, para pendemo lalu membubarkan diri secara tertib. Namun sebelum pulang, mereka berjanji akan turun kembali ke kantor PN Dataran Hunimua pada Kamis pekan depan, untuk melakukan aksi demo lanjutan.

Setelah massa bubar, lalu Ketua PN Dataran Hunimua Awal Darmawan Akhmad buka suara kepada awak media.

Awal Darmawan menegaskan, tidak ada proses hukum di PN manapun, perkara pidana yang sementara berjalan langsung dilakukan pencabutan (perkaranya).

Dalilnya, saat ini perkara dua warga Sabuai itu masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Namun, kata dia, bila fakta menunjukan perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak terpenuhi unsur, majelis hakim akan mempertimbangkan untuk dua terdakwa itu dibebaskan dari jeratan hukuman.

"Tapi, apabila kemudian terbukti perbuatan yang dilakukan para terdakwa memenuhi seluruh unsur yang didapat oleh penuntut umum, tentu akan dijatuhkan pidana kepada yang bersangkutan," kata Awal Darmawan. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi