Naik Penyidikan, Polisi Pastikan Kasus Rudapaksa Anak Mantan Pejabat SBT Diproses Tuntas

BERITABETA.COM, Bula — Kasus rudapaksa yang dilakukan anak salah satu mantan penjabat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial SAR terhadap seorang siswi di salah satu sekolah di Kota Bula telah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkapkan Pejabat Sementara (PS) Kasubsipenmas Humas Kepolisian Resor (Polres) SBT, Suwardin Sobo kepada wartawan di Bula, Kamis (16/1/2025) malam.
Suwardin menerangkan, kasus yang dilaporkan pada akhir Desember 2024 lalu sementara dalam proses dan telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Dapat saya jelaskan bahwasanya kasus tersebut sementara dalam proses dan sudah naik ke status penyidikan. Jadi kemarin sudah gelar perkara dari penyelidikan naik ke penyidikan," ungkap Suwardin Sobo.
Dia membeberkan, sejumlah pihak sudah diperiksa terkait kasus tersebut, termasuk salah satu saksi yang saat ini berdomisili di Pulau Gorom.
Ia mengaku, saksi yang bersangkutan dimintai keterangannya melalui via zoom lantaran saksi tersebut tidak bisa datang menghadiri panggilan polisi secara langsung ke Kantor Polres SBT karena alasan tertentu.
"Kemudian kami konfirmasi juga, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa, yang pertama dari kecamatan pulau gorom melalui zoom karena yang bersangkutan tidak bisa ke Polres SBT, jadinya kami periksa melalui zoom," akuinya.
Sobo menerangkan, salah satu saksi lain yang saat ini berada di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sudah dilayangkan surat panggilan bersamaan dengan saksi dari Pulau Gorom.
Kendati demikian, saksi dari Masohi ini belum memenuhi panggilan polisi, sehingga mereka sedang berupaya untuk dimintai keterangannya.
"Yang sementara yang mau dikerjakan ini yaitu saksi yang dari Masohi. Keduanya sudah diberikan surat panggilan, tapi yang dari Gorom itu sudah memunuhi tapi lewat zoom. Yang dari Masohi ini sementara kami usahakan, apapun caranya tetap kami akan melakukan pemeriksan sebagai saksi, mengambil pernyataan beliau sebagai saksi," terangnya.
Dirinya memastikan, kasus yang ditangani ini akan diproses tuntas, karena polisi memegang prinsip Aquality Before The Law yakni semua sama di mata hukum.
"Intinya kasus tersebut tetap jalan. Karena kami memegang prinsip aquality before the law, semua sama di mata hukum, jadi tetap kami proses," pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi