BERITABETA.COM, Ambon – Yayasan Anak Bangsa (YAB) telah memesan (booking) sebanyak 2.500 kamar hotel/penginapan untuk menampung 5.000 orang peserta, yang akan datang menghadiri deklarasi lembaga tersebut di Ambon, ibu Kota Provinsi Maluku, dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Wilayah Indonesia Timur YAB, Lamberth W Miru, di Ambon, Rabu (19/02/20).

“Kami sudah mengkoordinasikan sebanyak 2.500 kamar (hotel/penginapan) untuk menampung 5.000 orang yang akan datang mengikuti deklarasi di Ambon,” kata Lamberth W Miru.

Lamberth Miru mengatakan, pihaknya menyiapkan anggaran hingga Rp 10 miliar untuk biaya pemondokan bagi 5.000 orang peserta, ditambah para artis dan tamu lainnya, yang datang untuk meramaikan acara deklarasi, yang akan berlangsung di Lapangan Merdeka, Ambon.

“Biaya hotel sebesar Rp 8 miliar lebih untuk 5.000 orang. Biaya hotel bisa melonjak hingga Rp 10 miliar, jika ada penambahan terkait mungkin ada tamu lain atau artis yang kita mau pakai untuk meramaikan acara,” kata Miru.

Sementara biaya makan telah dianggarkan sebesar Rp 7 miliar bagi 5000 peserta, dengan rincian Rp 200 ribu per orang, selama tujuh hari.

“Rencananya kami mau pakai artis lokal saja. Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan (grup) Nuruwe untuk bisa meramaikan acara deklarasi nanti,” ujarnya.

Menurut dia, Maluku memiliki artis-artis lokal yang punya potensi, sehingga pihaknya tidak berpikir untuk mem-booking artis lain.

Miru menjelaskan, jumlah keseluruhan relawan YAB di Indonesia berkisar 14.000-an orang. Bila semuanya dikerahkan untuk menghadiri deklarasi, tentu tidak bisa ditampung sekaligus.

“Kami pasti akan kelabakan soal pemondokan. Jadi untuk yang dari luar Provinsi Maluku akan diatur mekanisme (kedatangan) secara bertahap, tergantung kesiapan masing-masing di tingkat kabupaten/kota. Sehingga yang wajib hadir hanya 5.000 orang itu, yang sudah mencakup tim relawan se-Provinsi Maluku dan tim koordinator se-Indonesia Timur,” ungkap Miru.

Dia menjelaskan, terkait deklarasi pihaknya telah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian melalui surat nomor 0024296.AH.01 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kegiatan Deklarasi Yayasan Anak Bangsa Di Provinsi Maluku.

“Saya sudah sampaikan lewat media sosial bahwa YAB sudah memiliki izin prinsip dari Menteri Luar Negeri RI Nomor 5016051032100960, izin operasional dari Mendagri Nomor 012.10130.152, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM pada 12 Maret 2012,” katanya.

Dia menambahkan, pelaksanaan deklarasi YAB di Maluku bukan atas keinginan para personilnya, melainkan berdasarkan berdasarkan perintah Mendagri Tito Karnavian melalui surat bernomor 0024296.AH.01 tahun 2019 itu.

“Kami bekerja semuanya dengan aturan, dengan regulasi dari negara ini, karena kita berada dalam wilayah RI, jadi mengikut aturan di negara ini,” tegas Miru. (BB-ENY)