BERITABETA.COM, Ambon – Hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, masih terdapat tempat usaha dan fasilitas umum yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB.

Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Tempat dan Fasilitas Umum, Richard Luhukay di balai Kota Ambon, Rabu 24 Juni 2020.

Atas temuan ini, kata Richard, hasil operasi yang dilakukan hari ini pada kawasan pasar dan toko, pihaknya telah menjaring 70 pelanggaran pada 70 tempat usaha dan fasilitas umum yang tidak mentaati Perwali Nomor 18 tahun 2020.

70 tempat usaha itu diantaranya, toko penjualan handphone dan penjualan pakaian atau busana. Dimana usaha tersebut dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung.

“Kita telah berkoordinasi dengan bidang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memberikan sanksi kepada 70 pelanggar Perwali itu,” kata Richard.

Mengingat sanksi PSBB ini mulai berlaku sekarang, maka terhadap 70 tempat usaha yang telah dimasukkan ke pihak PPNS itu, akan diberikan surat tegutan pertama secara tertulis, kemudian akan terus dipantau.

Jika sekiranya masih menyalahi aturan, maka sanksi tegas akan diberikan kepada pemilik usaha itu.

“Kita akan terus memantau perkembangan dan mengawasi Perwali tentang pembatasan tempat aktivitas dan fasilitas umum, “ jelasnya.

Sementara untuk Mall dan sebagainya itu juga akan dipantau, karena sudah harus tutup pada pukul 20.00 WIT. Kalau tidak taat, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan waktu operasi bagi warung dan kuliner yang selama ini beraktivitas pada pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIT itu akan juga dipantau setiap hari.

“Jadi yang kita kejar adalah toko-toko atau gerai-gerai yang sudah harus tutup pukul 20.00 WIT. Jika ditemukan beroperasi diatas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan teguran pertama pada pemilik,” tuturnya. (BB-AMH)