BERITABETA.COM, Ambon – Anggota DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw mendukung pemberlakuan surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah diteken oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020 kemarin.

Salah satu poin dalam surat edaran Menkes tersebut menyatakan rapid test tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi virus corona.

“Jika itu merupakan pernyataan langsung dari Menkes RI, maka implementasi dan tindaklanjutnya juga harus dilakukan hingga ke tingkat daerah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Sebagaimana diketahui, setiap anjuran terkait pelaksanaan protokol kesehatan itu mengikuti apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat. Namun, terkait dengan informasi ini, pihaknya belum mendengarkan implementasi dari pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Kata anggota Komisi I Asal Fraksi Gerindra ini, hal tersebut sudah dibincangkan di internal komisi I, untuk kemudian dikonfirmasi kembali ke Dinas Kesehatan Kota Ambon tentang perihal kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat itu.

Komisi juga menginginkan agar Dinkes Ambon menjelaskan bahwa kenapa langkah itu ditempuh oleh pemerintah pusat terkait tidak lagi menggunakan rapid test untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.

“Jadi, tidak sekedar menjalankan putusan menkes saja, tetapi esensinya juga harus disampaikan agar masyarakat juga bisa memahaminya,” terangnya.

Menurutnya, segala bentuk anjuran atau larangan yang disampaikan dari pemerintah pusat harus juga disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar semua bisa memahaminya secara baik.

“Prinsipnya, kita mendukung, namun itu harus disampaikan esensinya. Ini akan kita bicarakan bersama Dinkes Ambon,” tandasnya. (BB-AHM)