BERITABETA, Ambon – Sejumlah gedung gereja di wilayah Kecamatan Baguala, Kota Ambon dilakukan pengamanan oleh aparat kepolisian. Polsek Teluk Ambon   sejak Minggu (25/11/2018) mengamankan sejumlah gedung gereja yang sedang menggelar kegiatan Ibadah Minggu, pukul 08.30 Wit.

Kegiatan pengamanan  Ibadah Minggu  dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Teluk Ambon Nomor SPRINT : 119 / XI / 2018 / Polsek, tanggal 23 November 2018,  tentang Giat Pengamanan Ibadah Minggu pada Gereja yang berada di Wilayah Hukum Polsek Teluk Ambon.

Pengamanan Ibadah Minggu pada Gedung Gereja yang berada di Wilayah Hukum Polsek Teluk Ambon dipimpin dan dikoordinir langsung oleh Kapolsek Teluk Ambon,  Ipda. Julkisno Kaisupy.

Beberapa gereja yang mendapat pengamanan diantaranya,  Gereja Pniel Desa Wayame, yang memiliki  770 jemaat, Gereja Elim, Desa Hunuth,  Gereja Irene, Desa Hative Besar, Gereja Bethesda,  Hative Besar,  Gereja Lahairoi, Desa Hative Besar,  Gereja GBI Rock,  Hative Besar, Gereja Fajar Hidup, Negeri Rumahtiga dan  Gereja ST Joseph, Desa Poka.

Kapolsek Teluk Ambon,  Ipda Julkisno Kaisupy dalam himbauannya kepada jemaat  GPM PNIEL Desa Wayame  usai pelaksanaan ibadah Minggu,  meminta agar seluruh jemaat ikut menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019.

Menurutnya, selain menciptakan rasa aman bagi umat Kristen saat menjalankan ibadah,  pengamanan juga untuk menciptakan suasana yang sejuk menjelang Pileg, Pilpres dan  memasuki Natal dan Tahun Baru 2019.

Kaisupy juga mengajak  seluruh umat Kristen untuk menjaga situasi Kamtibmas dengan menghindari perbuatan kriminal  yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Teluk Ambon. Disamping itu, menghindari dan memberantas miras,  mengingat sebagian besar tindakan kriminal  mulai dari Kekerasan bersama, penganiayaan, KDRT, Pencabulan, kecelakaan lalu lintas dan lainnya disebabkan karena pelakunya dipengaruhi miras.

Dia juga meminta agar  jemaat lebih awal menginformasikan atau melaporkan kepada Polsek Teluk Ambon apabila menemukan, melihat atau mendengar terjadi tindakan-tindakan mengarah pada  kriminal,  yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayahnya, agar ddapat ditindaklanjuti.

“Kami juga minta agar jemaat segera melaporkan jika ada warga atau tetangganya yg sering menjual miras, sehingga personil  Polsek Teluk Ambon melakukan razia miras terhadap penjual miras tersebut,”pintanya. (BB-DIA)