Aktivis Lingkungan dan Mahasiswa Desak Gubernur dan Kejati Tindak Tegas

BERITABETA.COM, Ambon – Kegiatan Perusahaan CV. Batu Prima yang melakukan penambangan galian di kawasan Dusun  Air Sakula, Desa Laha, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, didesak untuk dihentikan.

Mahasiswa dan aktivis lingkungan menuding akibat beroperasinya perusahaan tersebut, masyarakat di Dusun Air Sakulah, tidak dapat menikmati air bersih secara baik, lantaran tercemari  logam.

Desakan ini disampaikan mahasiswa dan Aliansi Pemerhati Lingkungan dalam unjuk rasa yang digelar di depan Gong Perdamaian Dunia, Kota Ambon, Senin (17/6/2019). Mereka  mendesak Gubernur Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, untuk menindak tegas perusahaan tersebut,

Sebelumnya, mereka juga melakukan aksi yang sama, di depan Kantor DPRD Kota Ambon. Dalam aksi itu, mahasiswa meminta agar perusahaan itu ditindak sesuai aturan yang berlaku, karena diduga telah merusak lingkungan.

Fahmi Mewar, koordinator aksi dalam orasinya menyebut, batang tubuh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengurai, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, oleh Purusahaan Batu Prima tidak dilakukan sesuai amanat UUD itu.

“Harusnya, perusahaan dalam operasi penambangannya, mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan dengan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) lebih awal,” teriaknya.

Ia mendesak, Pemda, Kejati, serta Polda Maluku agar mengambil langkah tegas terkait indikasi kerusakan lingkungan. Mereka juga minta Gubernur Maluku mencabut ijin UKL-UPL perusahaan tersebut karena merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), yang telah tercemari logam.

Mahasiswa juga minta pihak CV. Batu Prima bertangungjawab memulihkan kembali lingkungan di kawasan DAS Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagaimana diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal I ayat (2).

“Kami minta Pak Gubernur cabut SK Nomor 74 Tahun 2016, karena masyarakat dusun Air Sakulah terancam penyakit akibat aktivitas perusahaan tersebut,” ungkap pendemo.

Diakhir orasi tersebut, mahasiswa juga berharap, aparat penegak hukum mengusut tuntas pegunaan dana pungutan retribusi negeri sebagai anggaran Pendapatan Asli Negeri yang diperolah dari usaha tambang galian oleh Batu Prima, sejak tahun 2012 (BB-DZAL)