BERITABETA, Ambon – Sejumlah warga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, melayangkan protes kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, atas aksi penggusuran yang dilakukan terhadap tempat usaha mereka di kawasan tersebut.

Mereka mendatangi kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (4/10/18) menagih ‘janji manis’ anggota dewan terkait proses tersebut.   Pasalnya, mereka merasa dirugikan dengan upaya penertiban itu.

Dalam aksi tersebut, warga mengaku kecewa dengan seluruh anggota DPRD Kota Ambon yang telah diberikan kepercayaan dan amanah sebagai penyambung lidah dan aspirasi rakyat Kota Ambon, khususnya bagi para wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan Sirimau. Namun, ketika warga ditimpa masalah, wakil mereka yang ada di DPRD Kota Ambon hanya diam dan duduk manis.

Koordinator Aksi, Mansyur dalam orasinya memprotes kebijakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dalam program penertiban berbentuk penggusuran tersebut. Sebab, jauh sebelum ada penggusuran ini, Walikota Ambon telah berjanji untuk tidak melakukan penggusuran rumah warga, maupun tempat usaha mereka.

“Yang kami tahu Pemkot Ambon hanya akan melakukan penertiban, tanpa disertai penggusuran. Anehnya, penggusuran tetap saja dilakukan bahkan lebih parah, karena dilakukan dalam pengawalan ekstra ketat oleh aparat keamanan,”teriak Mansyur.

Sebab itu, kata Mansur, mereka kesal, karena Pemkot Ambon, sengaja untuk melakukan pembongkaran. Padahal tanah yang ditempati dibeli dari pemerintah Desa Batumerah, Kota Ambon.

Warga juga mengungkapkan kekesalannya kepada DPRD Kota Ambon dalam hal ini Komisi III, yang sebelumnya telah menggaransikan bahwa tidak ada pembongkaran yang akan dilakukan, melainkan hanyalah penertiban.

“Kita kesal karena pada tanggal 6 Agustus kemarin, telah kita sepakati bersama antara masyarakat dengan Komisi III DPRD Kota Ambon bahwa bukan penggusuran, namun hanya melakukan penataan,” beber Mansyur.

Kata dia, Komisi III yang didalamnya terdapat perwakilan dari Fraksi PBB, PKS dan PDIP saat itu menggaransikan bahwa tidak ada pembongkaran, dan akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah kota. Tapi pembongkaran itu tetap dilakukan.

“Kita tagih janji DPRD. Pembongkaran dilakukan, itu artinya bahwa DPRD dimata Pemerintah Kota Ambon itu tidak ada artinya. Kalau benar DPRD itu penyambung lidah rakyat, lantas apa arti dan manfaat dari janji koordinasi yang disampaikan,” tandasnya.

Mansur membeberkan, sejak dilakukan pembongkaran, tidak ada satupun dari sekian anggota DPRD yang dihubungi itu terkonfirmasi secara baik. Anggota DPRD Kota Ambon asal Dapil Sirimau, Ridwan Hasan ketika duhubungi via telpon mengaku ada di Jakarta.

“Kalau keluar kota melulu, lalu kapan aspirasi ini bisa diperjuangkan? Kami kecewa dengan wakil rakyat kami di Kota Ambon, terutama asal Dapil Sirimau. Karena sudah lima kali pemerintah kota Ambon menyurati Ketua DPRD terkait hal tersebut, namun mereka hanya diam saja,” tuntut dia.

Kalau seperti ini, tambah Mansyur,  kedepannya tidak usah memilih wakil rakyat yang hanya mementingkan urusan pribadi.

“Guna apa mereka dipilih langsung dan dipercayakan sebagai penyambungblidah rakyat namun mereka tak bisa apa-apa disaat rakyat tertindas dan tergusur,” tegas dia. (BB/DP)