BERITABETA.COM, Ambon – Penetapan Kota Ambon sebagai zona merah penyebaran Covid-19 di Maluku oleh Gugus Tugas Percepatan Peneganan Covid-19 Nasional, menuai banyak tanya sejumlah kalangan.

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Anthony Gustav Latuheru kepada wartawan di Ambon, Jumat (7/8/2020) mengatakan, kesadaran masyarakat Kota Ambon dalam menjalankan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi minim.

Hal ini, kata dia, yang menjadi penyebab Kota Ambon beralih status ke zona merah dalam penanganan kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di Ambon.

“Kembalinya Kota Ambon pada zona merah lantaran masyarakat tidak menjalankan displin 3M, yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak secara baik,” tandasnya.

Menurutnya, disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan menjadi ukuran bagi Pemkot. Kita kembali ke zona merah karena disiplin 3M ini sama sekali diabaikan dan kurang mendapat perhatian serius oleh masyarakat.

Sebelumnya Kota Ambon telah ditetapkan sebagai wilayah dengan status zona merah. Sejak itu Pemkot langsung memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) hingga PSBB di Kota Ambon untuk menekan laju angka terkonfirmasi.

Sampai masuk PSBB tahap II, atas kerja keras Pemkot lewat gugus tugas dan didorong oleh komponen masyarakat sebagai episentrum, sehingga di masa transisi PSBB tahap II Pemkot mampu keluar dari zona merah ke zona orange.

Sehingga, saat itu Pemkot menerapkan PSBB Transisi, tentu dengan aturan yang sama.

“Tapi dengan sedikit kelongkaran yang diberikan pada sektor ekonomi, dengan harapan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Namun, dalam penerapan  PSBB transisi hingga transisi tahap II, banyak, kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan itu menurun, sehingga mempengaruhi nilai dan Kota Ambon kembali ditetapkan zona merah.

“Berdasarkan hasil rilis dari gugus tugas nasional, kita ditetapkan kembali ke zona merah, dengan nilai 1,7,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, Wendy Pelupessy  menjelaskan, sesuai grafik, saat Kota Ambon masuk di masa transisi tahap I, angka pasien yang dirawat sempat menurun. Namun kemudian kembali naik sejak 26 Juli hingga 2 Agustus kemarin.

Grafik tersebut menunjukkan secara kumulatif, jumlah yang dirawat itu naik seiring dengan naiknya angka penyembuhan. Tapi sekarang, jumlah terkonfirmasi itu terus meningkat tinggi, sementara angka perawatan juga  ikut naik.

“Ini menunjukkan bahwa covid-19 ini sangat identik dengan pergerakan orang. Jika banyak terjadi pergerakan, otomatis penyebaran covid itu terus melaju, sehingga angka terkonfirmasi juga meningkat,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Kota Ambon beralih dari zona merah ke orange itu karena terjadi penurunan angka terkonfirmasi dan meningkatnya angka  penyembuhan, yang diakibatkan pembatasan pergerakan orang betul-betul  dilakukan dengan maksimal.

“Diharapkan, kedepan kita bisa mengontrol lagi pergerakan itu,” ungkapnya.

Kata Wendy, yang paling penting lagi adalah melaksanakan protokol  kesehatan. Kesadaran masyarakat atas protokol kesehatan masih minim, sehingga Kota Ambon kembali ke zona merah. Penggunaan masker misalnya, itu dilakukan oleh masyarakat bukan karena kesadaran, tapi karena ketakutan.

“Padahal, itu penting untuk agar bisa menangkal penyebaran virus,” tuturnya.

Dan karena pentingnya protokol kesehatan, sehingga Presiden RI mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Menurutnya, memutus mata rantai covid hanya dengan tiga langkah, yakni dengan menerapkan 3M itu. Presiden juga menginstruksikan tiga hal yang harus diperhatikan secara serius. Yakni, menurunkan angka kematian seminimal mungkin, Meningkatkan angka kesembuhan dan yang  berikutnya menjaga agar bisa menurunkan angka terkonfirmasi.

“Ini tiga hal penting untuk bagaimana kita bisa memutuskan mata rantai  penularan virus, disamping kerja petugas kesehatan yang melakukan tes, tracing serta isolasi,” tegasnya. (BB-AHM)