BERITABETA.COM, Ambon – Dana kelurahan untuk penanganan Covid 19 di setiap kelurahan telah dicairkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Dana tersebut diakomodir dari APBD Kota Ambon, mengingat   saat ini pemerintah pusat belum mentransfer dana kelurahan ke rekening kas daerah.

“Untuk setiap kelurahan, dana yang dicairkan jumlahnya tidak sama, karena kebutuhan dari kelurahan untuk penanganan Covid-19 berbeda-beda, namun untuk jumlahnya lebih dari Rp 100 juta per kelurahan,” kata Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz kepada wartawan di Ambon, Senin (11/5/2020).

Gaspersz mengatakan, sekalipun dana kelurahan itu belum ditransfer dari pusat, namun Pemkot Ambon tengah mengambil kebijakan lebih dulu.

“Nanti kita danai saja dulu. Rata-rata diatas Rp100 juta itu dari dana kelurahan,  tapi karena dana kelurahan belum dicairkan oleh pemerintah pusat maka itu kita akomodir dulu dari APBD,” tuturnya.

Menurutnya, kebijakan ini diambil  karena penanganan Covid-19 tidak dapat menunggu hingga dana  masuk ke rekening daerah. Pasalnya,  Kementerian Kesehatan telah menggolongkan Kota Ambon  masuk zona merah.

“Kita tidak bisa tunggu dana itu ditransfer, karena ini kan masalah serius jadi kita tanggulangi dulu,” tambahnya.

Dana yang telah dicairkan tersebut, lanjut Gaspersz,  sebagian besar telah dialihkan untuk penanganan covid-19 di Kota Ambon.

Hal  ini disebabkan karena  program pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang merupakan program tahap I untuk dana kelurahan,  telah ditangguhkan.

“Dana kelurahan hanya digunakan untuk penanganan bidang pencegahan. Sebagian besar dana kelurahan sudah dialihkan untuk penanganan covid sehingga program-program pembangunan dan pemberdayaan untuk sementara ditangguhkan,” terang dia (BB-DIA)