BERITABETA, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali melakukan rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelanggaraan kota layak anak.

Ranperda ini bakal ditetapkan dalam masa sidang III tahun 2018, untuk diberlakukan.

Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Jhon Salarment kepada wartawan, di Ambon, Rabu (24/10/2018) mengatakan, sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-undagan Nomor 23 tahun 2014, pemerintah daerah wajib membuat satu regulasi terkait perihal tersebut.

“Sub pemenuhan hak anak harus diatur dalam peraturan daerah (Perda),”jelasnya.

Dikatakan, ada juga UU Numor 23 tahun 2002,  tentang perlindunggan anak maupun UU Nomor 39 tahun 1999 mengatur tentang HAM, atas alasan ini, maka Pemkot Ambon melalui  Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak, harus menyiapkan hal ini.

“Pemerintah harus membuat rencana aksi daerah yang bisa memenuhi hak-hak anak, terutama dari sisi pendidikan.  Dan tidak boleh ada kekerasan terhadap anak. Kemudian dari aspek kesehatan juga. Untuk itu dari Puskesmas harus menyiapkan area yang memberikan kenyamanan bagi anak saat berobat ke Puskesmas,” ujar Jhon Salarment.

Menurutnya, kalau  Kota Ambon mau ditetapkan sebagai kota layak anak, maka salah satu indikatornya,  harus siapkan regulasi untuk memenuhi hak-hak anak.

“Setelah ini Kemeterian Perempuan dan Anak mau menetapkan Kota Ambon sebagai kota layak anak. Salah satu parameternya adalah kita harus menyiapkan regulasi itu,” tandasnya.

Ketua Pansus Ranperda Kota Layak Anak,  Juliana Pattipeilohy mengatakan, beberapa masalah yang disampaikan ke dinas terkai permintaan Pansus soal kerja gugus kota layak anak. Forum anak juga telah terbentuk. Dalam reses pembahasan Ranperda tersebut, pihaknya berharap agar digugus layak anak ini sudah harus bekerja.

“Perda ini dibuat guna mengguragi tingkat kekerasan terhadap anak. Perda Kota layak anak itu tujuannya adalah untuk mememuhi hak-hak pada anak-anak. Kami upayakan agar Ranperda ini bisa ditetapkan dalam masa sidang III pada,” ujar Juliana. (BB/DIO)