BERITABETA.COM, Ambon – Komisi I Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD), mendesak Pemerintah Kota dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ambon, bersikap tegas dan segera menggelar rapat untuk menetapkan biaya rapid  test, di sejumlah Rumah Sakit yang ada di wilayah setempat.

Desakan ini dilakukan karena berdasarkan laporan, ada beberapa Rumah Sakit di Kota Ambon, menjadikan rapid test sebagai lahan bisnis.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta kepada wartawan, Selasa (8/7/2020), menyatakan,  surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, telah menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi Covid-19, hanya sebesar Rp 150.000,-.

Sehingga itu pihaknya mendesak, Pemerintah Kota Ambon melalui Gustu menertibkan pembiayaam rapid test di sejumlah rumah sakit, yang diduga sengaja memgambil keutungan dari masyarakat dan menjadikannya sebagai lahan bisnis.

“Telah terlampir dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat tersebut langsung ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, pada 6 Juli 2020,” sebutnya.

Jika biaya rapid test sudah ditetapkan, sambung Toisuta, Pemerintah Kota Ambon harus mengambil sikap tegas.

“Harus tegas karena masyarakat sampai saat ini sangat resah dengan tarif pemeriksaan rapid test. Bila perlu dicabut izinya,” tegasnya.

Dia bahkan menegaskan, jika  Pemerintah Kota Ambon tidak melaksanakan instruksi Kementerian Kesehatan, maka harus diberi sanksi berat.

“Semua pimpinan RS di Kota Ambon harus dipanggil dan diberikan arahan, agar mereka juga memahami kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan,” tegasnya lagi.

Sisi lain, ia juga berharap, Panitia Khusus DPRD Kota Ambon, respon terkait ihwal tersebut agar bisa membantu masyarakat dan tidak mempersulit mereka.

“Ya, Pansus DPRD juga harus respon terhadap kondisi tersebut. Artinya, kita harus peka agar masyarakat tidak merasa dipersulit oleh stakholder,” katanya (BB-DIA)