BERITABETA.COM, Ambon – Yayasan Anak Bangsa (YAB) memastikan akan menggelar deklarasi di Ambon, ibukota Provinsi Maluku, menyusul diundurnya waktu peluncuran (launching) lembaga tersebut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami merujuk kepada surat izin dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (pada Desember 2019) yang memerintahkan tim agar kembali ke Ambon untuk deklarasi pada 27 Desember 2019. Ketika itu belum ada izin dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk penggunaan anggaran atau uang dari yayasan ini terkait biaya operasional kegiatan,” kata

Sekretaris Wilayah Indonesia Timur  YAB, Lamberth  W Miru, di Ambon, Kamis (09/01/20).

Hal itu dia sampaikan usai menggelar rapat yang membahas seputar deklarasi dan launching YAB, bersama Ketua Koordinator 11 Provinsi Wilayah Indonesia Timur, Yosefa Jenalia Kelbulan, di Gedung Wanita Kota Ambon.

“Tanggal yg ditetapkan oleh Mendagri untuk deklarasi sudah lewat. Sementara anggaran yang diizinkan penggunaannya oleh Kementerian Keuangan kepada tim ini sudah ada. Tapi, berhubung libur, sehingga pimpinan yayasan besok baru akan tiba di Jakarta untuk selanjutnya ke kementerian keuangan mengambil surat izin itu, dan segera mengeksekusi uang yang sudah disetujui untuk biaya operasional kegiatan deklarasi maupun launching YAB,” kata Miru.

Menurut dia, kendati dana tersebut milik YAB dan disimpan di kas lembaga itu, namun wajib bagi mereka mengikuti prosedur yang berlaku di negara ini.

“Negara kan punya aturan. Kemudian, kegiatan ini bukan kegiatan sembarangan. Apalagi ini yayasan asing yang ditopang oleh enam negara, sehingga paling tidak ada pengawasan dari pemerintah Indonesia terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan anggaran dari yayasan yang akan beroperasi di wilayahnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, besarnya dana yang dimintai izin penggunaanya oleh YAB untuk dapat dibelanjakan dalam kegiatan deklarasi maupun launching sebesar Rp1 trilyun.

Namun Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan merespon surat YAB itu dengan mengeluarkan izin penggunaan dana yang bisa digunakan hingga Rp2 trilyun.

“Ada jawaban pemerintah Pusat lewat Kementerian Keuangan bahwa mereka bisa mengakomodir (izin penggunaan dana) hingga Rp2 trilyun,”  kata Miru.

Dia menjelaskan, terkait penundaan waktu Launching YAB yang sebelumnya dijadwalkan pada 3 Nopember 2019, tak jadi dilaksanakan, lantaran Presiden Joko Widodo pasca dilantik pada 20 Oktober tahun lalu, harus bertandang ke beberapa negara. Akibatnya, jadwalnya untuk menghadiri launching YAB diundur.

Miru mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam suratnya kepada YAB beberapa waktu lalu, menyampaikan permohonan maaf atas penundaan tersebut.

“Jadi diharuskan untuk deklarasi dulu di Provinsi Maluku. Besok atau lusa kami kembali lagi ke Jakarta untuk ‘meeting’ lagi dengan pimpinan yayasan dan juga dari perwakilan-perwakilan kementerian terkait, seperti yang sudah kami lakukan, untuk penentuan tanggal deklarasi di Ambon nanti, dan kedatangan rombongan dari Jakarta terkait deklarasi itu,” katanya.

Deklarasi yang akan digelar di Lapangan Merdeka Ambon itu, rencananya akan dihadiri oleh para Koordinator Relawan YAB dari 11 provinsi di Indonesia Timur, ditambah tim dari Maluku.

“Untuk tiap provinsi, kita wajibkan masing-masing membawa 15 orang relawan. Jangan sampai Kota Ambon terlalu padat. Karena kalau sampai melibatkan semua relawan jumlahnya mencapai 14.000-an orang,” kata Lamberth W. Miru.

Dia mengatakan, penggunaan Lapangan Merdeka sebagai lokasi deklarasi sudah mendapat izin dari Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, saat Tim YAB bertandang di Balai Kota untuk sosialisasi, beberapa waktu lalu.

Dikatakan, penentuan deklarasi YAB  di Provinsi Maluku diputuskan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat.

Sementara Tim YAB lebih memilih deklarasi di Jakarta. Hal itu didasari alasan bahwa mereka telah berada di Jakarta sejak akhir Oktober 2019, yang mana kedatangan itu untuk mengikuti peluncuran YAB yang dijadwalkan berlangsung pada 03 Nopember 2019, namun akhirnya diundur.

“Kami sempat ngotot dengan Pemerintah Pusat. Kami sudah ada di Jakarta kenapa harus kembali lagi ke Maluku ? Tapi alasannya, karena embrio YAB dari Maluku, maka pulang ke Maluku, deklarasi dulu,” ungkapnya.

Lamberth Miru mengungkapkan, kendati pihaknya kecewa terkait adanya keharusan untuk berdeklarasi di Maluku, akan tetapi ketentuan tersebut tetap dipatuhi, mengingat muatan yang terkandung dari kegiatan itu.

“Deklarasi menunjukan jati diri yayasan ini. Visi misinya ke mana. Itu muatan deklarasi. Sehingga dunia bisa tahu, masyarakat bisa tahu. Mungkin saja ada yang perlakuannya agak ‘miring-miring’ kepada kami, sehingga (dengan deklarasi) bisa diluruskan pada satu titik yang kita inginkan bersama,” ujar Miru mantap.

Dia menambahkan, pihaknya memaklumi bila dalam perjalanan YAB di Indonesia hingga memasuki tahun Ke-delapan, masih harus berjuang untuk mendapatkan legitimasi dari pemerintah setempat.

“Kami memaklumi bahwa negara juga harus berhati-hati terkait begitu besar jumlah dana yang dimiliki YAB, yang dilatarbelakangi enam negara pendonor, yang mana mereka merupakan negara kapital, yakni Amerika Serikat (AS) Perancis, Australia. Mereka ini punya armada perang yang luar biasa. Paling tidak pemikiran inteligen sampai ke sana terkait dengan penggunaan uang seperti ini,” kata Miru.

Selain AS, Perancis dan Australia, ada pula Singapura, Korea Selatan dan Thailand yang merupakan negara pendonor Yayasan Anak Bangsa.

“Enam negara yang finansialnya sudah kuat. Ini juga yang harus dikaji oleh Pemerintah Pusat, sehingga perlu waktu dan sinergitas antar-kementerian, yakni  Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisan, lebih-lebih inteligen punya kerja untuk menelusuri. Ini harus dimaklumi oleh semua orang, sebab terkait dengan muatan YAB untuk memberikan bantuan kemanusiaan,” tegas Miru. (BB -ENY)