BERITABETA.COM, Ambon – Puluhan warga Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon menyampaikan protes di Kantor Desa Rumah Tiga, terkait pemakaman jenazah MA, salah satu pasien yang meninggal di RSU Haulussy Ambon.

Sekitar 30 orang warga Desa Rumah Tiga menyampaikan protes lantaran, MA diketahui merupakan pasien yang hasil rapid testnya positif Covid-19, sehingga ditolak dimakamkan di TPU Dusun Taeno.

Informasi yang dihimpun beritabeta.com, Jumat sore (01/5/2020) menyebutkan, aksi protes puluhan warga ini dikoordinir oleh Ketua RT setempat,  Kristian Seilatu (56).

Dalam aksi ini, warga menyampaikan beberapa poin yang menjadi alasan penolakan itu. Beberapa poin penting disampaikan Julius Tuhumena (45) sebagai berikut:

Pertama,  masyarakat Desa Rumah tiga tidak menerima adanya pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Dusun Taeno, Desa Rumah Tiga, karena tidak ada pemberitahuan dari pejabat Desa Rumah Tiga kepada masyarakat saat dilakukan  pemakaman.

Kedua,  pasien yang meninggal berasal dari Talake Kecamatan Nusaniwe, kenapa tidak dimakamkan di  taman makam umum (TPU) Kelurahan Benteng tapi jenazah di makamkan di Pekuburan Kristen Taeno.

Ketiga,  Pemerintah Kota Ambon telah menyediakan tempat pemakaman khusus buat pasien Covis-19, kenapa tidak langsung dimakamkan di tempat pemakaman yang telah disediakan, namun jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di tempat pemakaman umum.

“Yang kami pertanyakan, kalau jenazah yang dimakamkan di Pekuburan Taeno bukan pasien Covid-19, kenapa tidak dimakamkan di TPU Kelurahan Benteng,” tegasnya.

Menurut Julius Tuhumena, warga Desa Rumah Tiga saat ini sudah terkena sanksi sosial sehingga tidak menolak dan tidak menerima.

“Kami merasa telah dibodohi oleh Pejabat Desa Rumah Tiga sehingga kami akan tetap melakukan aksi agar pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan permasalahan ini,”protes dia.

Ia juga menyampaikan, tempat pemakaman umum di Dusun Taeno merupakan tempat pemakaman milik jemaat Desa Rumah Tiga, sehingga masyarakat dan jemaat Rumah Tiga menolak keputusan Pejabat Desa Rumah Tiga.

Warga juga mengancam apabila tidak ada pertemuan dan keputusan dari Pemerintah Kota Ambon maka warga akan melakukan aksi dalam jumlah masa yang lebih besar.

Menanggapi aksi protes ini Camat Teluk Ambon, Ema Waliulu S.Stp.M,si mengatakan, pejabat Desa Rumah Tiga sebagai bawahan hanya melaksanakan perintah dari Pemkot Ambon sehingga tidak bisa menggambil keputusan.

Selain itu, kata Camat, lokasi  pemakaman yang telah disiapkan oleh Pemkot Ambon  bukan sebagai tempat pemakaman pasien Covid-19, namun untuk tempat pemakaman umum (TPU).

“Kalau ada hal yang tidak diinginkan oleh keluarga jenazah Covid-19 maka pemerintah daerah harus dapat menggambil keputusan untuk pembuatan TPU, namun ada permasalahan tanah antara Desa Hunut dengan Desa Hitu Mesing sehingga sampai sekarang tempat pemakaman khusus untuk jenazah Covid-19 belum bisa digunakan,” katanya.

Sementara secara terpisah Juru Bicara Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz yang dikonfirmasi beritabeta.com, Jumat (01/5/2020) membenarkan adanya aksi protes tersebut.

“Tadi sudah dimediasi oleh Camat Teluk Ambon. Besok akan dilanjutkan dengan pertemuan dengan gugus tugas Covid-19 Kota Ambon,” jelasnya.

Joy juga membenarkan bahwa lahan yang disiapkan Pemkot Ambon untuk pemakaman jenazah Covid-19 belum bisa digunakan.

“Lahannya belum bisa digunakan, “ kata Joy menjelaskan (BB-DIO)