BERITABETA, Ambon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Rustam Latupono meminta kepada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Ambon, agar tidak membatasi waktu penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.

Waktu penjualan premium di SPBU yang hanya berlaku mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIT, itu merugikan konsumen di Kota Ambon

Rustam Latupono menegaskan,  agar pihak SPBU di Kota Ambon dapat memberikan kenyamanan bagi para konsumen.

Sebab, minat masyarakat dalam menggunakan BBM untuk kendaraan itu tidak dilihat soal kualitasnya, melainkan harga, terlebih lagi pada masyarakat yang taraf ekoniminya rendah.

“Saya kira harus ada intervensi dari pihak PT. Pertamina selaku pemasok BBM ke SPBU-SPBU, bahwa tidak ada alasan untuk membatasi waktu penjualan premium, karena ini kebutuhan masyarakat. DPRD selaku lembaga refresentasi masyarakat meminta  pihak Pertamina serius melihat kelangkaan Premium di SPBU yang ada di Kota Ambon,” ujar Rustam.

Menurutnya,  banyak masyarakat mengeluh soal kelangkaan BBM premium di SPBU-SPBU lantaran penjualannya itu dilakukan dengan batas waktu tertentu. Kalau penjualan ini dilakukan dengan batas waktu tertentu lantaran pasokan premium ini terbatas ke SPBU, maka harus menjadi perhatian serius bagi PT. Pertamina.

Atau kalau kebijakan yang diambil oleh SPBU itu karena ingin untuk masyarakat beralih kepada Pertalite dan Pertamax, kenapa tidak langsung saja menghentikan penjualan premium karena tidak berlaku lagi, kata vokalis Partai Gerinda, ini biar tidak ada penilaian miring kepada Pertamina.

“Saya kira Pertamina harus serius melihat kebutuhan masyarakat lemah, apalagi harga Pertalite dan Pertamax itu mahal, tentu masyarakat lebih memilih BBM yang harganya relative murah sebagai alternatifnya,” jelasnya.

Ditambahkan, jika adanya upaya membatasi penjualan BBM kepada konsumen pada jam-jam tertentu,  itu bisa melanggar undang-undang konsumen, karena masyarakat punya hak untuk memperoleh kebutuhan dasar menyangkut dengan BBM itu.

“Komisi terkait harus memanggil pihak SPBU di Kota Ambon untuk mendesak agar tidak boleh ada pembatasan penjualan premium kepada masyarakat umum pada jam-jam tertentu,” tandasnya. (BB/DIO)