BERITABETA.COM, Ambon – Sikap Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail yang menyatakan ‘perang’ terhadap Menteri Susi Pudjiastuti atas kebijakan moratorium yang dikeluarkan,  mendapat dukungan dari Anggota DPRD Provinsi Maluku, Drs. Darul Kutni Tuhepaly.

Kepada beritabeta.com di Ambon, Selasa malam (3/9/2019)  politisi PPP ini mengungkapkan, kebijakan moratorium  terkait Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI sesuai Permen KP No.56Tahun 2014 sangat merugikan Maluku sebagai daerah penghasil ikan.

Kata Kutni, fisheries management zone (wilayah pengelolaan ikan) yang ditetapkan harusnya tidak serta merta meniadakan peran daerah sebagai daerah penghasil ikan.   

“Saya sepakat statemen yang dilontarkan gubernur seperti itu. Ini artinya gubernur peduli dengan kepentingan daerah dan masyarakatrnya,” tandas Kutni.

Dijelaskan, dengan posisi sebagai provinsi termiskin nomor 4 Indonesia saat ini, Maluku harusnya mendapat perhatian yang lebih besar dari Pemerintah Pusat. Bentuk perhatian itu, antaranya dengan memberikan peran yang besar kepada Pemerintah Daerah untuk ikut serta mengelola potensi sumber daya alam yang dikandung.

“Tidak masalah jika moratorium itu dipandang berefek positif terhadap kepentingan nasional, tapi kepentingan daerah harus pula dipikirkan. Jika ada larangan penengkapan ikan di zona lebih 12 mil yang sudah ditetapkan, minimal Maluku sebagai daerah penghasil bisa menikmati pula apa yang dilakukan,”kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku ini.    

Untuk itu, Kutni meminta agar pernyataan Gubenur itu dapat pula di-follow up dengan melibatkan seluruh bupati/walikota di 11 kabupaten/kota se- Maluku, agar bisa mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Susi untuk mengevaluasi lagi soal kebijakan moratorium yang diberlakukan.

“Maluku ini sebenarnya kaya akan sumber daya alam, tapi banyak kebijakan regulasi yang kemudian seakan memasung kepentingan daerah untuk memperoleh keadilan dan pemeratan dari apa terkandung,” tandasnya.

Minimal, jika soal moratorium ini tidak direspons dengan baik, maka harus ada solusi lain yang diberikan Pemerintah Pusat, agar target-target pembangunan di daerah Maluku dapat tercapai dengan baik dibawah kepempinan Gubernur Murad Ismail dan wakilnya Barnabas Orno.

Sebelumnya,  Gubernur Maluku, Irjen Pol (Pur). Drs. Murad pada acara pengambilan sumpah sekaligus pelantikan Penjabat Sekda Maluku di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin pagi (2/9/2019) menyatakan ‘perang’ Menteri Susi Pudjiastuti, karena kebijakan moratorium yang dikeluarkan dinilai merugikan.

Gubernur manila, sejak diberlakukannya moratorium, Menteri Susi juga telah mengirim 1.600 kapal ke laut Aru namun didalamnya tidak ada satupun anak buah kapal (ABK) yang merupakan orang Maluku. Ditambah lagi, sekitar 400 kontainer ikan yang digerus dari laut Aru setiap bulannya, dibawa  ke luar Maluku.

Setiap bulan Ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa. Berbeda dengan saat sebelum moratorium, dimana uji mutunya ada di daerah.

” Ini supaya kalian tau semua. Kita ‘perang’ terhadap kebijakan Ibu Susi,” ucapnya saat berikan sambutan dihadapan para pejabat Lingkup Pemprov Maluku, maupun sejumlah Kepala Bupati/Walikota.

Gubernur bahkan meminta semua pihak untuk menyuarakan bahwa insiden pembajakan yang terjadi di laut Aru itu tidak melibatkan orang Maluku. Tidak hanya itu saja, Gubernur juga menyentil soal hak wilayah laut dimana kata dia 12 Mil lepas pantai merupakan kewenangan pusat.

” Katanya 12 Mil lepas pantai itu punya pusat, suru mereka bikin kantor di 12 Mil lepas pantai, ini daratan punya saya,” tuturnya dengan keras.

Olehnya itu kata mantan Dankor Brimob Polri itu, dirinya akan membuat Undang-Undang Sasi Laut. ” Supaya kita punya PAD. Padahal kita punya laut itu luar biasa,” tandasnya. (BB-DIO)