BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD Maluku menggelar  paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.

Paripurna yang berlangsung di DPRD Maluku ini berlangsung secara virtual, dan diikuti langsung Gubernur Maluku Murad Ismail, Jumat (2/10/2020).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, juga dihadiri sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Maluku antaranya,  Sekda Provinsi Maluku Kasrul Selang dan sejumlah pimpinan OPD.

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam kesempatan itu mengatakan, pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2020 saat ini telah memasuki tahap akhir triwulan tiga. Dimana berbagai program dan kegiatan dengan anggaran yang bersumber dari APBD telah dilaksanakan.

Meski demikian, kata Murad,  perubahan anggaran tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena  sebagaian besar anggaran dilakukan refocusing sebagai akibat dari dampak penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku.

“Beberapa program kegiatan penting lainnya perlu disesuaikan dan disempurnakan, baik pendapatan maupun belanja hingga akhir TA 2020,” tandas Murad.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk dilakukannya KUPA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku. Tiga faktor diantaranya adalah, pertama,  realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir semester satu, mencapai 48,46 persen.

Pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan lain-lain, pendapatan daerah yang sah, realisasinya masih di bawah 50 %. Kondisi ini mamaksakan perlu dilakukan penyesuaian, dan diperkirakan sampai dengan akhir TA 2020, tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Kedua, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan Pemerintah Daerah, terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2020. Hal ini juga  menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran,  antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Ketiga, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang tercermin dalam sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2019, yang harus digunakan dalam perubahan APBD tahun 2020.

Selain itu, lanjut gubernur, pendapatan daerah yang direncanakan dalam kebijakan umum dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD TA. 2020, turun menjadi 3,06 triliun rupiah, dari perkiraan pendapatan APBD murni tahun 2020, sebesar 3,37 triliyun  atau terjadi penurunan sebesar  9,32 persen.

“Perubahan Komponen Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari, PAD turun menjadi 518,47 milyar pada (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2020, lebih rendah dari rencana semula, yang sebesar 526,65 miliar atau mengalami penurunan sebesar 8,18 milyar atau 1,55 persen,” bebernya.

Kemudian, dana perimbangan pada (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2020, mengalami penurunan dari 2,84 triliyun menjadi 2,54 triliyun  atau 10,77 persen.

Selanjutnya, sumber lain-lain pendapatan daerah yang sah, dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020, naik sebesar 149,20 juta  atau 4,01 persen, jika dibandingkan dengan yang direncanakan pada APBD murni tahun 2020 sebesar 3,14 milyar menjadi 3,29 milyar.

Selian itu, belanja daerah yang direncanakan turun menjadi 3,18 trilyun, lebih rendah dibandingkan rencana semula yang sebesar 3,37 triliyun atau turun sebesar 184,02 milyar.

Kelompok belanja tidak langsung juga diperkirakan mengalami perubahan dari rencana semula, yang sebesar 1,77 triliyun, menjadi 1,91 triliyun. Sedangkan untuk belanja langsung, direncanakan menjadi 1,27 triliyun, lebih rendah dari rencana semula yang sebesar 1,59 triliyun atau turun sebesar 321,34 milyar.

Dijelaskan, dari gambaran perubahan pendapatan daerah dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 sebesar 3,06 trilyun rupiah ini, jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah sebesar 3,18 trilyun, maka terjadi peningkatan devisit anggaran sebesar 130,34 milyar.

“Jika dilihat dari anggaran murni 2020 yang menunjukan surplus anggaran sebesar 7,00 milyar menjadi devisit anggaran sebesar 123,34 miliar dalam rancangan (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2020 ini,” ungkap gubernur.

Di sisi lain, terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan daerah, dari 6,70 miliar yang direncanakan pada APBD murni tahun 2020, naik menjadi 156,04 miliar. Sedangkan pada pos pengeluaran pembiayaan daerah, juga mengalami peningkatan dari perkiraan semula yang sebesar 13,70 milyar, kebijakan pembiayaan daerah dalam KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020, menjadi 32,70 milyar pada perubahan tahun 2020.

“Dengan demikian, terdapat pembiayaan netto sebesar 123,34 milyar rupiah, yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit anggaran,” tutupnya (BB-YP)