BERITABETA.COM, Ambon – Provinsi Maluku menjadi salah satu daerah dengan jumlah Desa Mandiri yang cukup sedikit. Dari sebanyak 1.169 desa yang tersebar 11 kabupaten/kota di Maluku, hanya empat desa masuk dalam katagori mandiri berdasarkan indikator yang ditetapkan dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2016.

Sesuai klasifikasi, jika diurutkan berdasarkan rangking,  maka status desa di Provinsi Maluku terbanyak ada pada katagori desa tertinggal. Kemudian desa dengan status sangat tertinggal.

Data yang dihimpun beritabeta.com, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Provinsi Maluku menyebutkan,  empat desa dengan katagori mandiri itu tersebar di tiga  kabupaten dari sebelas kabupaten/kota yang ada di Maluku. Masing-masing Desa Pelauw dan Desa Saparua di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Desa Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Desa Bula di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Sementara jumlah desa dengan katagori tertinggal menempati urutan pertama dengan jumlah   579 desa. Menyusul desa dengan katagori sangat tertinggal mencapai 333 desa, kemudian desa berkembang sebanyak 299 desa dan desa maju sebanyak 50 desa.

Untuk menentukan sebuah desa itu tergolong kategori sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, mandiri terdapat beberapa tolak ukur di nilai dengan angka-angka atau variable yang disebut Indeks Desa Membangun (IDM). Untuk mengukur dan mengetahui nilai IDM suatu desa rumus yang digunakan adalah :

IDM = (IKS+IKE+IKL)/3

Dimana :

IDM : Nilai Indeks Desa Membangun

IKS : Nilai Indeks Ketahanan Sosial

IKE : Nilai Indeks Ketahanan Ekonomi

IKL : Nilai Indeks Ketahanan Lingkungan

Adapun pengertian dari lima kategori desa di atas dapat dijelaskan  dibawah ini :

  1. Kategori Desa Mandiri

Desa Mandiri atau bisa juga disebut sebagai Desa Sembada Yaitu Desa Maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.

  1. Kategori Desa Maju

Desa Maju atau bisa juga disebut sebagai Desa Pra Sembada adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.

  1. Kategori Desa Berkembang

Desa Berkembang atau bisa juga disebut dengan Desa Madya adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.

  1. Kategori Desa Tertinggal

Desa Tertinggal atau bisa juga disebut dengan Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.

  1. Kategori Desa Sangat Tertinggal

Desa Sangat Tertinggal atau bisa juga disebut sebagai Desa Pratama, adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.

Data status desa di Maluku

Sebelumnya,  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Provinsi Maluku Rusdi Ambon, SE, MSi mengatakan, upaya mewujudkan peningkatan status desa di Maluku salah satunya adalah dengan memaksimalkan peran pemerintah di berbagai jenjang hingga  ke tingkat desa dengan cara  penguatan kapasitas dari aparatur desa.

“Sesuai RPJM tahun 2020, kita telah menargetkan ada sebanyak 200 desa sangat tertinggal akan berubah status menjadi tertinggal. Sedangkan untuk katagori status desa mandiri ditargetkan dari jumlah 4 desa yang ada  akan menjadi sebanyak 80 desa mandiri,”kata Rusdi Ambon   di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Teknis, Forum Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di Ambon, Rabu (6/3/2019).

Dikatakan, sebagai wujud dari pemenuhan target di atas,   Rapat Koordinasi Teknis, Forum Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang melibatkan sejumlah OPD di Maluku ini, menjadi hal penting dengan tujuan mensinergikan atau mensinkronkan  penyelenggaran program-program pemerintah baik ditingkat, pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga ke tingkat desa dalam merealisasikan program-program pembangunan yang didanai oleh pemerintah.

“Setelah berubah status badan menjadi dinas, fungsi koordinasi yang sebelumnya menjadi kewenangan kita bisa berubah  di tahun 2020 dengan peningkatan kewenangan berupa implementasi kegiatan pemberdayaan, sehingga perubahan status desa-desa tertinggal dapat diminimalisir keberadaannya ke depan, “katanya. (BB-DIO)