BERITABETA.COM, Jakarta – Aktivitas penerbangan penumpang domestik mulai besok, Sabtu (25/4/2020) tak ada lagi. Hal ini menyeusul Kementerian Perhubungan hanya memberikan izin beroperasi hingga Jumat (24/4/2020).

Izin penerbangan hingga hari Jumat ini, juga dilakukan oleh maskapai dengan hanya  menerbangkan penumpang yang telah melakukan reservasi atau pemesanan sejak jauh-jauh hari. Bukan pemesanan mendadak yang dilakukan pada hari ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan karena karakteristik moda udara yang spesifik, operator penerbangan diberi kesempatan untuk melakukan kewajibannya kepada penumpang hanya sampai dengan hari ini dengan reservasi lama.

“Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” tegasnya melalui keterangan resmi, Jumat (24/4).

Namun, dia melanjutkan untuk penerbangan internasional, maskapai boleh melayani penumpang, khususnya warga negara asing (WNA) yang akan kembali ke negaranya atau warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Tanah Air.

Penerbangan tersebut harus tetap mengutamakan protokol kesehatan selama pandemi virus corona.

Penghentian maskapai terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19.

“Setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi, yakni pada 24 April-31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” terang Adita.

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran penyakit covid-19.

Adita menegaskan bahwa larangan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk masuk wilayah-wilayah PSBB,  zona Merah penyebaran covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik sudah terbit. Nama lengkap aturan ini adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Permenhub ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana, 23 April 2020.

“Peraturan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 28 Permenhub ini (BB-DIP)