BERITABETA.COM, Namlea – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, Provinsi Maluku melalui Kantor Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTST) Kabupaten Buru, membebaskan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepastian ini disampaikan Kepala PMPTST Kabupaten Buru, Azis Tomia kepada wartawan di Namlea, Sabtu (20/6/2020).

Azis mengungkapkan, selama periode bulan Juni sampai dengan Desember tahun 2020, para pelaku UMKM di kabupaten itu, dibebaskan dari pajak reklame dan retribusi sampah saat mengurus perpanjangan izin usaha atau mengurus perizinan baru.

Aziz menegaskan, kebijakan membebaskan pelaku UMKM ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi, Nomor 505/20f.a Tahun 2020, tertanggal 30 Mei 2020.

Dalam surat itu bupati memutuskan, membebaskan Pajak Reklame dan Retribusi Sampah dalam pengurusan dan perpanjangan izin bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Karena berlaku hanya UMKM, kata Azis, maka pembebasan Pajak Reklame dan Retribusi Sampah tidak berlaku untuk pengguna pelayanan berbadan hukum Persekatuan homanditer (CV). Fa (Firma) dan Perseroan Terbatas (PT).

Walau bebas Pajak Reklame dan Retribusi Sampah, UMKM harus menyiapkan segala bentuk persyaratan perizinan yang diperlukan. Tetap dilampirkan selagi persyaratan untuk memperoleh izin.

“Ini hanya berlaku bagi pelaku UKMK yang mengurus izin di periode tanggal 1 Juni s/d tanggal 31 Desember nanti,”jelaskan Azis.

Azis lebih jauh memaparkan,  keringanan bagi UMKM karena para pelaku usaha kecil menengah ini yang paling terdampak akibat pamdemi Covid-19. Karena itu, dalam rangka penanganan dampak ekonomi maka perlu diberikan pemberian insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam pengurusan dan perpanjangan izin usaha UMKM dalam masa pandemi Covid-19.

“Kepada Bapak/ibu pelaku UMKM, ayo daftarkan usaha anda. Pemerintah Kabupaten Buru dalam rangka penanganan dampak ekonomi mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak dan retribusi dalam  bidang perijinan sampai bulan Desember 2020,”ajak Azis (BB-DUL)