BERITABETA, Ambon – Nasib sejumlah pejabat PNS di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang terjerat kasus korupsi, dan napi eks korupsi belum diketahui dengan pasti. Pemprov Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkesan ambigu, soal eksekusi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menjatuhkan saksi pemecatan kepada para pejabat yang terlilit kasus korupsi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Maluku, Halima Suamole saat dikonfirmasi wartawan di Ambon, Sabtu (03/11/2018) memilih bungkam.

Soamole dikonfirmasi terkait rapat bersama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku maupun OPD lingkup Pemprov Maluku membahas jumlah PNS eks napi koruptor.

“Pokoknya beta no comment dolo,” ucap Suamole singkat kepada awak media di ruang kerjanya.

Hingga November 2018  belum diketahui dengan pasti berapa jumlah PNS eks kapi koruptor yang sudah dikantongi BKD Maluku.

Informasi yang  beredar, sampai saat ini  rapat bersama Sekda Maluku, Hamin bin Thahir bersama OPD untuk membahas persoalan tersebut  belum juga dilaksanakan.

SKB yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafrudin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, telah jelas menetapkan pemecatan terhadap 2.357 PNS eks napi koruptor se-Indonesia.  Ribuan PNS ini, paling lambat Desember, namanya harus sudah disetor ke Mendagri.

Data yang dihimpun beritabeta.com menyebutkan, untuk lingkup Pemprov Maluku terdapat sebanyak  tujuh nama mantan pejabat di Pemprov Maluku yang bakal masuk daftar dimaksud. Mereka antaranya,  Lodwik Bremer, Jacomina Patty dan Wilson Lalu Dinas Sosial, Benny Gaspersz dan Jhon Rante,  serta Andre Jamlay.

Sebelumnya, rapat bersama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku (Sekda), bersama OPD Lingkup Pemprov Maluku membahas PNS berstatus napi koroptor dan eks napi korupsi yang harus dipecat, hingga Oktober ini belum terlaksana, gara-gara Sekda masih sibuk urusan lain.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Maluku, Franky Sapardi, ketika dikonfirmasi wartawan, mengaku rencana rapat Sekda bersama OPD dan BKD  belum terlaksana.

Sapardi menyebutkan,  setidaknya ada tujuh nama PNS yang  sudah diketahui, sesuai yang dipaparkan diatas.

“Tapi yang jelas kita belum dapat laporan masing-masing OPD terkait putusan inkracht  dari pengadilan. Entah salinan putusan inkrachtnya itu langsung ke Pak Sekda, saya kurang tahu. Yang pasti belum sampai ke BKD,”tuturnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD   di Ambon  sebelumnya mengatakan,  surat edaran Mendagri menjadi  kewajiban  Pemda untuk  mengambil sikap, demi  menciptakan birokrasi yang bersih.

“Itu harus dan wajib dilaksanakan. ASN yang terlibat korupsi dan telah berstatus hukum tetap harus dipecat. Itu aturan dan ada juga UU-nya,” tegas Mahfud MD saat ditemui media  ini, di Islmaic Center, Kota Ambon, pekan kemarin.

Dia mengaku belum membaca surat edaran itu secara jelas, apakah berlaku surut atau tidak bagi ASN yang sudah selesai menjalani masa hukuman, namun lagi-lagi dia menegaskan harus dipecat berdasarkan UU.

“Saya belum tau apakah surat edaran itu  berlaku surut atau tidak karena belum membacanya, namun  harus diketahui  ASN terlibat korupsi harus dipecat. Karena selain edaran Mendagri, ada juga UU yang mengatur demikian dan itu sudah lama. Harus dipecat,” tukasnya.

Dalam surat edaran itu dikatakan, ASN atau PNS diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkracht. Surat edaran  bernomor 180/6867/SJ tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018,  yang ditujukan  kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Namun, edaran Mendagri ini  belum juga dilaksanakan Pemerintah Provinsi Maluku maupun 11 Kabupaten/Kota yang ada di Maluku.

Selain edaran, ada juga pasal 87, ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 9 Huruf a PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS yang terlibat korupsi dalam jabatan.

Gubernur Maluku, Said Assagaff juga angkat bicara soal ASN koruptor yang harus dipecat.

Menurut Assagaff, pemecatan ASN terlibat korupsi dan telah berstatus hukum tetap akan dilaksanakan, setelah diketahui nama-nama yang akan diusulkan untuk dipecat.

“Kita tetap laksanakan. Sementara kita masih input nama-nama yang terlibat, dan tentunya berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk status para ASN korupsi tadi. Intinya kita akan laksanakan,” pungkasnya. (BB-DIA)