BERITABETA.COM, Ambon – Tiga tersangka pelaku penambangan tanpa izin (PETI) atau penambang secara ilegal (melawan hukum) di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru pasca kawasan tersebut ditutup, kini sudah rampung. Direktorat Reskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan berkas ketiga tersangka  ke Kejaksaan Negeri Buru.

“Pelimpahan berkas tahap dua disertai para tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Kejari Buru telah dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu (2/3/2019)

Perkembangan penyidikan kasus penambangan ilegal di Gunung Botak yang ditangani Dit Reskrimsus sesuai LP-A/103/K/XI/2018/Polres Buru tanggal 6 November 2018 dan Sprindik No: 17/XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 06 November 2018 atas nama tersangka Juma.

Menurut Kabid Humas, berkas perkara atas nama Juma telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai surat Kepala Kejati Maluku No: B-380/S.1.4/Ep.1/02/2019, tanggal 27 Februari 2019.

Kemudian LP-A/103/K/XI/2018/Polres Buru tanggal 06 November 2018 dan Sprindik No: 17/XI/2018/Ditrskrimsus, tanggal 06 November 2018 untuk berkas perkara atas nama Imran Harun alias Onco telah dinyatakan lengkap sesuai surat Kepala Kejati Maluku No:B-381/S.1.4/Ep.1/02/2019 tanggal 27 Februari 2019.

Sama halnya dengan LP-A/105/K/XI/2018/Polres Buru tanggal 07 November 2018 dan Sprindik No: 19/XI/2018/Ditrskrimsus tanggal 07 November 2018 untuk berkas perkara atas nama tersangka Hi. Muhammad Attas alias Hi. Attas telah dinyatakan lengkap P-21 sesuai surat Kepala Kejati Maluku No.: B-379/S.1.4/Ep.1/02/2019, tgl 27 Februari 2019.

Terhadap tiga perkara yang sudah dinyatakan P-21 tersebut diatas, maka sejak Jumat, (1/3) 2019 pukul 12.00 WIT telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap dua bersama tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejari Buru.

Adapun daftar barang bukti tersangka Juma dan Imran Harun berupa 1 Kg borax,tiga unit blower ukuran tiga inchi, satu unit blower ukuran dua inchi, satu buah timbangan ukuran 30 Kg, dan satu unit kompresor.

Barang bukti lainnya adalah lima Kilo gram material mengandung emas bercampur karbon, tiga buah tempat bakar material, dua buah sekring kawat, dua buah kana, satu buah timbangan digital, 22 buah buku nota, tiga unit Handphone.

Sedangkan barang bukti milik tersangka Hi. Attas selaku penyandang dana atau penampung emas berupa lima butir emas, timbangan digital, satu buah kalkulator, tujuh buku nota, uang tunai Rp200 juta, sebuah talapon genggam, satu buah buku tabungan. (BB-DIAN)