BERITABETA.COM, Ambon  – Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menggelar sidang kasus pancabulan dengan terdakwa Ronaldo Leleury (45). Dalam persidangan itu, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ambon, dengan hukuman selama tujuh tahun penjara.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 164 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi vonis selama tujuh tahun penjara,” tegas JPU Ingrid Louhenapessy dalam sidang tersebut, Jumat (19/6/2020).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan virtual yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Jimmy Wally selaku hakim anggota.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutan itu, beberapa hal yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut penjara dan denda karena perbuatannya terhadap saksi korban telah diketahui oleh pihak sekolah.

Terdakwa juga mengetahui korban masih berusia 17 tahun dan sementara bersekolah ketika melakukan aksi cabulnya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, bersikap sopan, dan memiliki tanggungjawab terhadap keluarga.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terhadap korban awalnya diketahui oleh saksi Frans Lekahena yang merupakan guru korban.

Dalam kesaksian,  Frans mengaku curiga karena dua kali memergoki terdakwa bersama korban di tepi jalan raya pada malam hari dan setelah ditanyakan, korban akhirnya menceriterakan perbuatan terdakwa lalu dilaporkan kepada kakek korban.

Terdawa sudah melakukan hal ini sampai tiga kali selama bulan Oktober 2019 lalu di tepi jalan menuju Desa Titawai (Pulau Nusalaut) Kabupaten Maluku Tengah.

Korban diberikan  uang untuk membayar uang komite sekolah, makan bakso, uang fotocopy tugas sekolah, dan memberikan kesempatan korban mengendarai sepeda motor sambil membonceng terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Alfred Tutupary, yang memberikan pembelaan secara lisan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim sebab terdakwa menyesali perbuatannya, namun jaksa tetap pada tuntutannya.

Persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan hakim (BB-DIA)