BERITABETA. COM, Namlea – Halid Tasalisa, Camat Waplau, Kabupaten Buru, melaporkan Hasri Maba (HM) ke polisi karena diduga telah  mencemarkan nama baiknya lewat media sosial Facebook dengan memakai akun anonim “Yako Percaya”.

Kuasa Hukum Halid Tasalisa, M. Taib Warhangan, SH.MH dalam siaran persnya di Namlea, Selasa malam (26/5/2020) mengatakan, kleinnya sudah mengantongi sejumlah bukti-bukti yang diduga kuat mengarah kepada oknum berinisial HM, salah satu pemuda di Kecamatan Waplau.

“Bukti percakapan dengan sejumlah rekan dekat HM, nomor handpone, karena HM saat daftar akun anonimnya di FB (Yako Percaya) pakai nomor HP.Setelah di lacak, ternyata HM sendiri adalah pemuda di Kecamatan Waplau yang barusan menyelesaikan studinya di Universitas Iqra Buru,”beber Warhangan.

Pengacara muda yang lagi naik daun ini  juga membenarkan bahwa, semua bukti yang sudah dikantongi kleinnya telah diprint out dan sudah ditindaklanjuti ke pihak kepolisian.

“Kami sudah melaporkan dan tinggal menunggu pemanggilan,”tandas Warhangan.

Warhangan menjelaskan, perbuatan melawan hukum ini diduga dilakukan HM dengan menggunakan akun palsu dengan nama  Yako Percaya di Facebook untuk menyerang kleinnya tanpa bukti yang kuat dan telah mencemarkan nama baik dan jabatannya.

Perbuatan itu, kata dia,  telah melanggar pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun kurungan (penjara) dan denda 1 miliar.

Sementara itu, Halid Tasalisa juga membeberkan hal yang sama. Tasalisa mengungkapkan kronologis yang sebenarnya kalau akun anonim Yako Percaya yang menyerang dirinya di media sosial dengan tulisan yang tak pantas di publikasikan tanpa mengantongi bukti.

Ia mengaku, tanggal 20 Mei 2020, akun anonim Yako Percaya telah memposting tulisan di dinding FB-nya yang menyebutkan pada tanggal 20 Rabu, Pemerintah Kabupaten Buru melakukan razia di penginapan. Dalam razia tersebut salah satu pejabat Camat Waplau yang bernama Halid Tasalisa tertangkap dengan perempuan.

“Pada tanggal itu saya lagi dampingi pak Bupati untuk bagikan bantuan di Kecamatan Waplau dari pagi sampai jam 4 sore. Sampai sore, saya langsung menuju Namlea dampingi tiga kepala desa ke bank untuk mereka cairkan DD mereka. Proses itu sampai jam 9 malam baru saya balik lagi ke Waplau”terang Tasalisa.

Tasalisa menambahkan, semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya yang diduga dilakukan  HM dengan akun anonim Yako Percaya tidak benar. Dan HM telah menyerang nama baiknya serta jabatannya.

Untuk itu, Tasalisa telah mempercayakan kuasa hukumnya guna menindak lanjuti dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke rana Hukum. “Saya sudah serahkan semua bukti akun anonim Yako  yang diduga kuat di kelola oleh HM. Untuk kemudian kuasa hukum saya pemprosesnya,” tandasnya (BB-DUL)