BERITABETA.COM, Ambon  – Polimik terkait aksi penebangan kayu yang dilakukan pihak CV Sumber Berkat Abadi (SBA) di hutan adat Desa Sabuai,  Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Timur (SBT), Maluku, akhirnya disikapi serius oleh DPRD Maluku.

DPRD mendesak aktivitas penebangan di lokasi hutan itu, dihentikan  sementara hingga lembaga legislatif itu bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku dan LSM melakukan peninjauan ke lokasi.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw di Ambon, Minggu, (23/2/2020).

“Pekan depan kami dari Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD akan meninjau lokasi dan kami minta Dishut Maluku untuk sementara menghentikan aktivitas penebangan di sana,” kata Richard Rahakbauw.

Keputusan menghentikan aktivitas penebangan ini awalnya diusulkan Anggota Komisi II DPRD Maluku, Azis Hentihu dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD dengan Dishut Maluku, Direktur CV. SBA Yongky Quidarusman, serta koordinator LSM Gerakan save Sabuai, Usman Bugis bersama Azis Zubaid.

Hal ini ditempuh sebagai upaya mengamankan berbagai bukti di lapangan, yang menjadi objek pelaporan dari pihak LSM. Selain itu, sejumlah anggota Komisi II DPRD Maluku juga menilai CV SBA yang masuk dengan izin perkebunan dan mendapatkan Izin Pemanfaatan Kayu,  hanyalah modus.

Mereka menilai beberapa kasus yang terjadi di Pulau Buru atau di Pulau Seram misalnya, usai melakukan penebangan pohon menggunakan IPK lalu lahannya dibiarkan tanpa ada aktivitas pembukaan lahan perkebunan. Padahal, akibat yang ditimbulkan adalah kerusakan hutan.

Komisi II juga minta Dishut agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan perusahaan perkebunan yang mengantongi IPK, termasuk CV. SBA.

Richard meneaskan, sudah disepakati dalam rapat bahwa ada terjadi perbedaan antara teman-teman LSM dengan Direktur PT. SBA, Yongky Quidarusman terkait dengan masalah izin perkebunan dan izin pemanfaatan kayu (IPK) di Kecamatan Siwalalat.

“Untuk itu, kesimpulan kita haris melakukan on the spot ke lapangan guna mengecek kebenaran dari laporan yang disampaikan LSM maupun dari direktur PT. BSA,” bebernya.

Sementara itu, Koordinator LSM Nanaku Maluku yang memotori Gerakan Save Sabuai, Usman Bugis mengatakan, dalam melakukan aktivitas penebangan kayu, pihak persuaahaan hanya mendapatkan izin perkebunan pala yang beroperasi di Desa Sabuai, yang izinnya dikeluarkan sejak tahun 2018.

“Mereka juga melakukan pembersihan lokasi sebab masih banyak terdapat pepohonan sehingga mereka membersihkan lokasinya dengan modal mendapatkan IPK dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku,” bebernya.

Sedangkan, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku, Sadli Li menegaskan terkait masalah ini, pihaknya tidak mengkaji persoalan Amdal tetapi hanya melakukan pengamanan terhadap hak negara dengan pemberian Izin Pengelolaan Kayu kepada CV. SBA.

“Jadi berdasarkan keputusan bupati SBT nomor IUP 151/2018, CV SBA telah diberikan izin usaha perkebunan seluas 1.183 hektar dan lokasi ini seluruhnya berada pada Areal Pengguna Lainnya (APL) yang diperuntukan bagi pembangunan kegiatan di luar bidang kehutanan dan bukan merupakan kawasan hutan,” tandasnya.

Menurutnya, karena di APL tersebut ada tumbuh kayu secara alami, maka ada hak-hak negara yang harus dilindungi pada kayu itu berupa pembayaran revisi sumberdaya hutan serta dana reboisasi.

Untuk menagih hak negara ini, katanya maka perlu ada pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sehingga sesuai aturannya IPK ini ada pertimbangan teknis dari Balai Pemanfaatan Hutan Produktif, sehingga melalui dasar ini Dishut menerbitkan IPK.

Kemudian IPK diterbitkan atas dasar adanya izin perkebunan, dan kami melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan IPK, dan yang melakukan pengawasan adalah pihak kabupaten.

Sehingga areal yang diberikan seluas 1.183 hektare itu tidak seluruhnya ada potensi kayu, maka dalam pertimbangan teknis Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) hanya memberikan areal pemanfaatan seluas 1.079 hektare.

“Itu lah dasar pemberian IPK dan kami memaknai ketika izin usaha pertambangan (IUP) B dikeluarkan, seluruh proses untuk sampai pada IUP B sudah selesai, termasuk sudah ada Amdal didamalnya,” jelasnya (BB-AZ)