BERITABETA, Jakarta – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba dan anak buahnya Sulimin Ratmin, selaku supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon terancam dipecat sebagai PNS di lingkup Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan RI.

Kedua pejabat KPP Pratama Ambon,  ini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dalam kasus pengurangan kewajiban pajak dari pemilik CV AT dengan direktur Anthony Liando.

Selain ketiga orang ini, KPK juga menggiring tiga oknum lainnya ke Jakarta untuk diperiksa, Rabu dini hari.

Mereka yang terjaring dalam OTT, tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pukul 11.14 WIB, Kamis (4/10/18).

La Masikamba tiba di KPK sekitar pukul 11.16 WIB, mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit itu tampak membawa koper berukuran sedang.

Ia hanya melempar senyum kepada awak media sebelum memasuki lobi KPK. Sementara itu, Sulimin Ratmin yang mengenakan kemeja bermotif dan celana bahan hitam juga telah tiba di KPK terlebih dulu sekitar pukul 11.14 WIB.

Adapun tiga orang lainnya masih dalam perjalanan menuju ke KPK. Selain Masikamba, identitas empat orang lainnya belum diketahui.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihaknya menangkap enam orang di Ambon, Maluku, Rabu (3/10/18). Menurut Febri, dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya adalah pejabat kantor wilayah Direktorat Jenderal pajak.

“Empat orang dari unsur pejabat kantor pajak Ambon-Papua, pemeriksa pajak dan wajib pajak,” ujar Febri saat dikonfirmasi.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan memastikan, pihaknya segera memberi sanksi pemecatan terhadap dua pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Setelah ditetapkan tersangka, kami akan membebas tugaskan tersangka. Kemudian, akan diproses pemecatan dari PNS,” kata Robert di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 4 Oktober 2018.

Robert mengaku terpukul dengan kasus yang menjerat dua anak buahnya itu. Menurut Robert, pihaknya akan mendukung KPK mengusut tuntas kasus suap di KPP Pratama Ambon tersebut.

La Masikamba dan Sulimin diduga bantu pengurangan kewajiban pajak Anthony Liando, pemilik CV AT.

“Kami dalam hal ini akan mendukung KPK, menuntaskan persoalan terkait OTT dalam memberikan informasi data yang diperlukan,” lanjut Robert.

Robert pun menyatakan pihaknya terus memperbaiki tata kelola penugasan terhadap jajarannya di seluruh Indonesia, sehingga pengawasan diberbagai wilayah dapat diawasi dengan baik. Dia mengakui, pemeriksaan wajib pajak memang rentan tindak pidana korupsi.

“Kami dari Menkeu, tidak mentolerir pegawai yang melanggar peraturan,” kata Robert.

Dalam kasus ini, La Masikamba, Anthony, dan Sulimin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi di KKP Pratama Ambon tahun 2016.

La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sedangkan Anthony sebagai pemberi.

La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar menjadi Rp1,037 miliar. Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang bakal diberikan bertahap.

Namun, pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin yang baru terealisasi sebesar Rp120 juta. Sementara itu, Rp200 juta baru akan diberikan akhir Oktober 2018, setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony. (BB/DP/VI/KS)