BERITABETA.COM, Ambon –  Dugaan adanya korupsi pada pengadaan lampu jalan tenaga surya untuk sejumlah desa di Kabupaten Buru, nampaknya akan memasuki babak baru.  

Indikasi adanya kerugikan negara yang ditaksir mencapai Rp. 11 miliar pada proyek pengadaan yang menggunakan dana desa itu,  membuat Politisi Golkar Maluku asal Kabupaten Buru, Fuad Bachmid, memastikan akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan DPRD Provinsi Maluku.

“Rencananya Senin besok saya akan layangkan surat resmi ke Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku untuk selanjutnya disikapi melalui Alat Kelengkapan Dewan di Provinsi Maluku. Laporan serupa juga resmi akan kami sampaikan ke Kejati Maluku sehingga proses politik dan hukum bisa berjalan berkesinambungan” tegas Fuad Bachmid melalui rilisnya yang diterima redaksi beritabeta.com, Kamis malam (29/8/2019).

Dugaan korupsi pengadaan lampu jalan ini, sebelumnya terang-terangan telah disampaikan Ketua DPRD Kabupaten  Buru, Iksan Tinggapy.

Tinggapy yang juga Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru ini angkat bicara dan mengatakan kensiapannya membongkar dugaan korupsi tersebut.

Sedangkan, Fuad Bachmid yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Maluku ini memastikan, pihaknya tidak lagi dalam posisi menunggu langkah DPRD Kabupaten Buru untuk mengusut dugaan korupsi itu. Sebaliknya,  dirinya akan membuat laporan pengaduan ke DPRD Provinsi Maluku dan juga Kejati Maluku.

Bachmid menganggap upaya untuk melaporkan persoalan ini ke DPRD Provinsi Maluku karena Dana Desa (DD) sumbernya dari pusat,  sehingga provinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat melalui instrumen yang ada baik itu Pemerintah Provinsi maupun DPRD Provinsi Maluku harus ikut serta ambil bagian dalam pengawasan pengelolaan DD ini.

“Ini Incloud dengan peran berbagai instrumen yang ada di provinsi,  baik itu eksekutif maupun legislatif untuk ikut serta menyikapi hal ini” ujar Bekas Caleg DPRD Provinsi Maluku itu.

Bachmid bahkan menyatakan  keyakinannya, ada  aktor intelektual dibalik indikasi korupsi itu. Dan  akan terkuak pada saat proses hukum bergulir nanti,  sebab bukti – bukti berupa dugaan mark -up pembeliaan lampu jalan itu sudah dikantongi melalui beberapa sumber terpercaya.

“Pasti akan tekuak siapa aktor intelektualnya yang meraup untung dibalik proyek ini” tandas dia.

Sebelumnya, kepada wartawan di Namlea, Iksan Tinggapy SH mengaku kalau ia dan rekan-rekan di DPRD sudah dapat keluhan dan laporan dari masyarakat perihal lampu jalan tenaga surya yang berbau mark up ini.

“Informasi itu sudah didiskusikan dengan Komisi A yang bermitra dengan pemerintahan desa.Beta juga sudah diskusikan dengan pimpinan DPRD, dan ada saran dari mereka agar ini segera ditindaklanjuti,” katanya.

Tinggapy yang akrab dipanggil Nugie ini mengaku DPRD Buru akan serius membahas dan menanggapi masalah ini, karena ini menyangkut dengan pemanfaatan DD.

“Masalah ini sangat urgen, jadi tanpa ada laporan tertulis resmi dari masyarakatpun dapat kita bahas di DPRD,”tandas Nugie (BB-DUL)