BERITABETA.COM, Namrole – Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, kini intens mengusut dugaan korupsi dana pelaksanaan  Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku yang berlangsung di Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2017 lalu.

Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru pun digilir dalam pemeriksaan yang sepakan ini. Apa penyebabnya?

Beritabeta.com berhasil menemukan fakta lain yang membuat sejumlah pejabat Bursel yang masuk dalam pusaran Panitia Pelaksana MTQ ini diincar.   Laporan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 menjadi pemicu awal.

Laporan yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku menyebutkan ternyata terdapat anggaran sebesar Rp 10.684.681.624,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh panitia pelaksana.

Sesuai hasil pemeriksaan BPK itu, dijelaskan pada tahun anggaran (TA)  2017, terdapat pemberian dana hibah kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke XXVII.

Pemberian dana hibah ini berdasarkan permohonan tertulis berupa proposal yang diajukan LPTQ kepada Bagian Keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017.

Ironisnya, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana. Namun, penyaluran dana tetap dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening a.n. LPTQ Kabupaten Bursel.

Setelah pelaksanaan kegiatan MTQ, pihak LPTQ menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bagian Keuangan BPKAD berupa pemindahbukuan keseluruhan dana hibah dari Pemkab Bursel ke rekening a.n. Bendahara Umum MTQ Bursel tanpa ada bukti penggunaan dana sama sekali.

Berdasarkan keterangan Bendahara LPTQ, dana tersebut seluruhnya dipindahbukukan ke rekening Panitia Kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke XXVII. Lagi-lagi kejanggalan ditemukan,  susunan panitia yang ditetapkan dalam Kepgub Maluku Nomor 389 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara MTQ XXVII Tahun 2017 itu, bukan merupakan anggota LPTQ, melainkan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Buru Selatan.

Bendahara LPTQ menyampaikan bahwa dirinya tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan dana, karena bukan merupakan pelaksana kegiatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban hibah, terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut:

  1. Terdapat pertanggungjawaban tidak lengkap sebesar Rp 17.582.558.000,00, serta belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 953.328.624,00. Dari  hasil perhitungan, bukti-bukti pertanggungjawaban yang lengkap hanya mencapai angka sebesar Rp 7.734.113.376,00. Sisanya terdiri dari bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap.

Misalnya,  hanya berupa kuitansi dari bendahara bidang, kontrak tanpa disertai berita acara penyerahan hasil pekerjaan, dan pembayaran honor tanpa disertai daftar bayar yang ditandatangani oleh penerima sebesar Rp 17.582.558.000,00.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat selisih penerimaan dana antara rekening koran dengan BKU Bidang Sekretariat. Bidang Sekretariat MTQ berdasarkan rekening koran mendapatkan transfer dana hibah dari Bendahara Umum MTQ Maluku sebesar Rp1.856.265.000,00. Namun dalam BKU, penerimaan hanya dicatat sebesar Rp 1.557.725.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 298.540.000,00 yang tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, pertanggungjawaban atas selisih penerimaan tersebut belum disampaikan. Dengan demikian terdapat sisa dana sebesar Rp 953.328.624,00 (Rp 26.270.000.000,00 – Rp 17.582.558.000,00 – Rp7.734.113.376,00) yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban..

2. Bukti pertanggungjawaban tidak disampaikan kepada Bupati melalui Bagian Keuangan BPKAD, melainkan hanya kepada tim pemeriksa ketika diminta dalam proses pemeriksaan. LPTQ selaku pihak penerima hibah dari Pemda Kabupaten Bursel tidak berkoordinasi dengan Panitia MTQ terkait pelaporan penggunaan dana, padahal penyampaian laporan penggunaan dana seharusnya menjadi tanggung jawab pihak LPTQ sebaga pihak penerima dana.

3. Terdapat pemungutan pajak oleh bidang sekretariat yang belum terdapat bukti penyetorannya sebesar Rp 107.134.677,00. Dalam BKU Bidang Sekretariat, pajak tersebut dicatat sebagai penerimaan, namun belum terdapat bukti penyetorannya.

4. Selain bersumber dari hibah Pemda Kabupaten Bursel, Bendahara Umum MTQ juga menerima dana dari beberapa pihak, yaitu dari Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 1.000.000.000,00, Kementerian Agama sebesar Rp 200.000.000,00, dan BTT Pemda Bursel sebesar Rp1.278.200.000,00. Namun, dalam pelaporannya, bendahara umum MTQ tidak memisahkan sumber dana tersebut.

Seluruhnya digabungkan dalam BKU tiap-tiap bidang dan digunakan tanpa ada pemisahan sumber dana, sehingga BPK tidak dapat meyakini berapa nilai belanja yang benar-benar bersumber dari dana hibah Pemda Kabupaten Bursel.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Bidang Sekretariat menjelaskan bahwa selisih penerimaan sebesar Rp 298.540.000,00 dibukukan tersendiri oleh seksi pengelolaan dan verifikasi keuangan dan telah dipertanggungjawabkan penggunaannya. Namun, terdapat sisa saldo pada seksi pengelolaan dan verifikasi senilai Rp 62.305.000,00. Selain itu Kepala Bidang-Bidang Kegiatan MTQ telah menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban tambahan kepada tim pemeriksa bersamaan dengan penyerahan tanggapan, yang terdiri dari menyampaikan bukti pertanggngjawaban sebesar Rp 7.851.205.000,00.

Kondisi di atas tidak sesuai dengan:

a. Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;

d. Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dari hasil pemeriksaan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Buru Selatan diantaranya agar: Memutakhirkan Peraturan Bupati tentang tata cara penyaluran hibah sesuai peraturan perundang-undangan;

Memerintahkan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum MTQ untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban hibah pelaksanaan MTQ sebesar Rp 10.684.681.624,00 (Rp 17.582.558.000,00 + Rp 953.328.624,00 – Rp 7.851.205.000,00) dan menyetorkan realisasi belanja hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke Kas Daerah.

Selain itu, memerintahkan Kepala Bidang Sekretariat Panitia MTQ untuk menyetorkan sisa saldo pada seksi pengelolaan dan verifikasi senilai Rp 62.305.000,00 ke kas daerah. (BB-DUL)