BERITABETA, Ambon – Rabu, 3 Oktober 2018 menjadi hari yang mengejutkan bagi publik di Maluku. Baru pernah terjadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kota Ambon.

Kabar keberhasilan OTT yang dilakukan KPK, baru terungkap Rabu malam. Ini pertanda tim KPK memang gesit mengendus pergerakan calon tersangka yang ditargetkan. Tapi seperti apa modus dalam kasus pajak yang melilit  Kepala Kantor Pajak (KKP) Ambon, itu? Seperti apa pula kronologis tertangkapnya para tersangka?

Modus dalam kasus ini akhirnya diungkap Wakil Ketua KPK Korupsi Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018

Kata Laode,  Kepala KPP Ambon La Masikamba diduga menerima hadiah dari pengusaha, Anthony Liando (AL), terkait pengurangan kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016.

“Dari perkiraan (kewajiban pajak AL) Rp 2,4 miliar akhirnya disepakati sebesar Rp 1,037 miliar,” kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.

Laode menjelaskan, La Masikamba mendapat penugasan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) pusat untuk melakukan pemeriksaan terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon yang terindikasi mencurigakan. Salah satu wajib pajak itu ialah Anthony, pemilik CV AT.

Berdasarkan surat KPPP pusat, La Masikamba menugaskan supervisor pemeriksa pajak, Sulimin Ratmin (SR), untuk memeriksa Anthony. “Secara teknis, pemeriksaan dilakukan SR dengan pengawasan langsung LMB,” ujar Laode.

Dari hasil pemeriksaan SR, Anthony mengalami peningkatan harta. Sehingga, diperkirakan kewajiban pajak Anthony berkisar Rp 1,7-2,4 miliar kepada KPPP Ambon.

Anthony dan Sulimin selanjutnya bernegosiasi beberapa kali untuk mengurangi angka kewajiban pajak. Akhirnya disepakati lah angka kewajiban pajak sebesar Rp 1,037 miliar.

Menurut Laode, berdasarkan kesepakatan pengurangan itu, juga terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang diberikan secara bertahap. Tahap awal, pemberian uang dilakukan via setoran bank dari rekening Anthony ke rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta.

Pemberian uang tahap kedua terjadi pada 2 Oktober 2018. Uang diberikan secara tunai sebesar Rp 100 juta dari Anthony kepada Sulimin di rumah Sulimin. Tahap ketiga, Anthony baru akan memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada La Masikamba pada akhir Oktober 2018, jika ia telah menerima surat ketetapan pajak (SKP).

Namun, kata Laode, Kepala KPP Ambon La Masikamba diduga menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018. Bukti setoran tersebut terekam dalam buku tabungan atas nama Muhamad Said yang disita KPK dari tangan La Masikamba.

“Jadi, saya katakan bahwa buku tabungan ini atas nama orang lain, tapi dikuasai LMB termasuk ATM-nya,” kata Laode.

Kronologi OTT

Laode Muhammad Syarif mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan atau OTT terhadap La Masikamba terjadi pada Rabu pagi, 3 Oktober 2018. La Masikamba  mendatangi toko CV AT milik Anthony untuk bertemu Anthony.

“Tim mengamankan yang bersangkutan La Masikamba di depan toko CV AT sesaat setelah keluar dari toko pukul 10.30 WIT,” kata Loade.

Tim penyidik selanjutnya menangkap pasangan Anthony dan E di tempat usahanya, yaitu CV AT, pada 10.45 WIT. Tim kemudian membawa La Masikamba, Aanthony dan E ke Brimob Ambon untuk menjalani pemeriksaan awal.

Paralel dengan penangkapan itu, tim penyidik KPK menangkap supervisor pemeriksa pajak KPPP Ambon, SR dan dua rekan sesama pegawai pajak. Laode mengatakan, tim membawa SR ke rumahnya untuk mengambil uang yang diduga diterima dari AL sebesar Rp 100 juta. “Setelah itu dibawa ke kantor Brimob Ambon untuk pemeriksaan awal,” ujarnya.

Usai pemeriksaan awal, kata Laode, LMB, AL, SR, dan dua pegawai pajak KPPP Ambon dibawa ke Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya setoran uang Rp 20 juta AL kepada SR melalui rekening anak SR, uang tunai Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dari tangan SR, ATM dan buku tabungan Mandiri atas nama Muhammad Said dari LMB.

Uang yang diterima para pejabat di Kantor Pajak Ambon tersebut diduga terkait upaya pengurangan pajak yang harus dibayar. OTT ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyidik KPK. (BB/DIO/TC)