BERITABETA.COM, Namlea – Kader Partai Golkar Kabupaten Buru, Isa Marjuwan Bachran (42) alias Iwan Bachran akhirnya melaporkan Rizal Sampulawa ke Polres Pulau Buru. Iwan melaporkan Rizal, menyusul terjadinya insiden penganiayaan yang dilakukan Rizal terhadapnya di Kantor DPD Partai Golkar Buru,  pada Minggu malam lalu (18/8/2019) yang menyebabkan korban mendapat enam luka jahitan di belakang telinga kiri.

Dengan mengenakan kemeja warna hitam dan celana jeans biru muda, Irwan datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Buru pada pukul 09.30 WIT, Rabu (21/8/2019).

Ia melaporkan simpatisan Partai Golkar bernama Rizal Sampulawa yang di malam sebelum kejadian, oknum terlapor ini terlihat ada di TKP dan dari awal jalannya rapat sudah terang-terangan mencoba bikin kekacauan di rapat tersebut.

Setelah berada di ruang SPKT, Irwan menyampaikan pengaduannya dan dibuat laporan polisi Nomor LPB 78/K/VIII / 2019 / SPKT / RES PULAU BURU, tanggal 21 Agustus 2019.

bukti penerimaan laporan

Di hadapan petugas SPKT , Bripka Andi Herpan Abas dan diketahui Kepala Unit II SPKT, Aipda Suhfi Ibrahim, korban melaporkan peristiwa insiden tanggal 18 Agustus sekitar pukul 23.45 WIT di dalam Kantor DPD Partai Golkar di Jalan Pendopo, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, dengan terlapor pelaku penganiayaan bernama Rizal Sampulawa.

Untuk menguatkan bukti terjadi penganiayaan ini, selain menyampaikan bukti visual video, korban juga menghadirkan tiga saksi mata, Armin Takimpo, Muhammad Mangole dan Erik Tinggapy.

Dihadapan polisi,  pelapor menguraikan yang terjadi di malam kejadian itu. Awalnya pada hari Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIT, telah berlangsung rapat pleno dalam rangka mengusulkan nama calon ketua DPRD Kabupaten Buru.

Akui pelapor, dalam rapat pleno tersebut telah mencapai kesepakatan bahwa nama calon yang dipilih sebanyak  lima orang.  Namun ada beberapa orang yang tidak setuju dengan keputusan rapat pleno tersebut, sehingga terjadi perdebatan yang menyebabkan suasana dalam ruangan memanas.

Sekitar pukul 23.45 WIT, Terlapor atas nama Rizal Sampulawa melakukan penganiayaan kepada Pelapor dengan cara memukulkan kursi plastik kepada pelapor yang mengenai telinga kiri.

Tidak terima perlakuan dari terlapor, kemudian Pelapor mendatangi Mapolres Pulau Buru untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses selanjutnya.

Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli yang dihubungi terpisah turut membenarkan adanya laporan itu.

“Dari SPKT, selanjutnya kasus ini akan ditangani reskrim Polres Pulau Buru dengan terlebih dahulu diperiksa saksi-saksi termasuk saksi korban,”jelas Ipda Zulkifli.(BB-DUL)