BERITABETA.COM, Ambon – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap sebanyak 13 orang yang terkait dengan peredaran ganja di wilayah Indonesia timur. Satu diantaranya adalah oknum anggota Polda  Maluku berinisial DJP (37).

DJP berpangkat Bripka ini  juga sebagai bandar narkoba, jenis ganja. Dia ditangkap di kawasan Kudamati  dengan barang bukti satu paket narkotika golongan 1 yakni sabu-sabu  beserta timbangan. Selain DJP ada pula seorang ibu hamil.

“Yang bersangkutan (DJP) sudah lama TO saya biar anda tahu ya, TO sudah lama, TO saya intensi dua bulan ini saya mengikuti. Dia sudah 3 tahun sudah memakai dan menjual 1 tahun, ini ada timbangan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Thein Tabero, saat jumpa pers di Mapolda Maluku, Senin (18/3/2019).

Menurutnya, ke- 13 orang yang ditangkap itu, hampir semuanya beralamat di Jalan Dr Kayodo, Ambon.  Pengamanan di lokasi tersebut akan dilakukan polisi untuk mencegah peredaran narkoba.

“Kita rembuk lagi sama dengan anggota apakah nanti daerah itu kita jadikan pantauan kita itu aja. Bisa jadi karna beberapa TKP dan pelakunya banyak orang sana identifikasi aja di sana,” ucapnya.

Thein menjelaskan, ganja itu didapat dari negara Papua Nugini via kapal laut. Setelah itu, ganja disebat ke berbagai daerah di Indonesia timur terutama di wilayah Maluku dan Papua.

“Rata-rata ganja dari Papua Nugini dari Sorong identifikasi pakai kapal laut. Mereka (13 tersangka) tidak dalam satu komplotan. Dalam dua bulan ini kita tangkap 11 kasus sudah tiga bulan ini 19 kasus berarti ada peningkatan,” ucapnya. (BB-DIAN)