BERITABETA.COM, Ambon – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku – Papua,  menetapkan  Komisaris CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), Imanuel Quadarusman (IQ) sebagai tersangka illegal logging. IQ ditetapkan sebagai tersangka  Rabu (18/3/2020) dan langsung ditahan di Rutan Polda Maluku, Ambon.

Dikutip dari website resmi KLHK, Kamis (19/3/2020), barang bukti  yang berhasil disita  adalah 1 alat berat loader (kepiting) merk Komatsu, 2 bulldozer merk Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan berbagai ukuran dan jenis. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV  SBM  di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

“Saat ini Penyidik Gakkum Maluku Papua masih mendalami penyidikan dan menuntaskan kasus itu. Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II,” kata Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua, saat dikonfirmasi via ponselnya, tadi malam.

Menurutnya, penyidik akan menjerat IQ dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendan maksimum Rp 100 miliar.

Operasi penangkapan  ini,  diakuinya berawal dari informasi adanya kegiatan illegal logging di media online.  Kemudian tim intelegen Balai Gakkum – setelah mengumpulkan data dan informasi lebih banyak – menindaklanjuti dengan Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan tanggal 4 Maret 2020.

Tim melanjutkan dengan penyidikan hingga kemudian menahan IQ dan menyita barang bukti tanggal 18 Maret 2020.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan,   pemberantasan pengrusakan hutan khususnya ilegal loging merupakan prioritas KLHK. Kejahatan illegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi.

“Kami telah menindak 373 kasus illegal logging. Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Mereka harus ditindak tegas.

“Tidak boleh kita biarkan kejahatan seperti ini terus terjadi. Mencari keuntungan dengan cara merugikan negara, mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat adalah kejahatan yang luar biasa.Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya. Kami sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging,” tegas Rasio Sani. (BB-DIAN)