BERITABETA.COM, Ambon – SN alias Semmy 65 tahun, warga Desa Nalahia, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, nekat menyetubuhi gadis cilik 12 tahun. Dalam menjalankan aksinya SN mengiming-iming korban dengan memberikan mangga kepada korban yang adalah tetangga rumahnya itu. Kakek tua bangka ini berhasil menyetubi korban di kediamannya Desa Nalahia, Senin (16/03/2020).

Peristiwa pemerkosaan ini, berlangsung saat pelaku mengajak korban ke rumahnya yang kosong. Dengan modus memberikan buah mangga yang sebelumnya di janjikan pelaku kepada korban.

“Nah motif itu yang digunakan pelaku untuk menyetubuhi korban,”ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan dalam rilis, pagi tadk.

Ajakan kakek itu, awalnya tak dicurigai korban. Korban mengikuti ajakannya. Tiba di rumah pelaku, korban diajak masuk ke kamar pelaku. Pelaku langsung mengunci pintu kamar tersebut.

Tanpa tanya, pelaku mulai melacarkan perbuatan bejatnya. Korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Dengan kondisi korban yang sudah tidak berdaya pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa korban sebanyak dua kali.

Orang tua korban yang mengetahui perbuatan pelaku kepada korban, tidak terima dan pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian persetubuhan tersebut.

“Berdasarkan laporan Polresta Ambon yang dibantu Polsek Nusalaut langsung melakukan penangkapan kepada pelaku, dan saat ini pelaku sudah di amankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses lanjut,”pungkasnya.

Polisi telah memeriksa 3 orang saksi dan melakukan penangkapan serta panahanan terhadap pelaku. Pelaku diancam hukuman pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Ancaman Hukuman 5-15 Tahun Penjara dan denda paling banyak 5.000.000.000 ( lima milyard rupiah). (BB-DIAN)