BERITABETA.COM, Namlea – Karyawan Karoke Alexis di Namlea, Kabupaten Buru, Valentin Sumelang alias Valen (31 tahun), diamankan di Mapolres Pulau Buru, karena tertangkap tangan miliki satu paket sabu-sabu.

Warga asal Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara ini diamankan  pada hari Sabtu lalu 5 September 2020,   sekitar pukul 15.00 WIT di dekat kantor DPRD Buru dan hanya beberapa ratus meter dari kKaroke Alexis.

Kaur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M,Y,S.Djamaludin kepada wartawan Selasa pagi (15/9/2020) mengungkapkan, Valen diamankan,setelah pada hari Sabtu 5 September lalu, sekitar pukul 10.00 WIT, pihaknya menerima informasi bahwa ada karyawan Karaoke Alexis yang memesan sabu-sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Dengan mengantongi ciri-ciri oknum yang memesan narkoba ini, pada pukul 15.00 WIT, personil Sat Resnarkoba, kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran kota Namlea dan  menemukan seseorang sesuai ciri-ciri yang disamapikan.

Menurut Djamaludin, saat diamankan  Valen sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket dan diakui hasil pesanan dari seseorang teman yang saat ini sudah berada di Makassar atas nama Oholivia Londong.

Saat diperiksa, Valentin mengaku kalau Oholivia Londong  yang mengarahkan dirinya untuk mengambil sabu-sabu di pinggir jalan samping kantor DPRD Kabupaten Buru.

Uang untuk membeli sabu-sabu  diperoleh dari hasil patungan Valentin Sumelang, Olivia Mega Tampi dan Oholivia Londong.  Sabu-sabu tersebut untuk mereka konsumsi.

Beredar informasi secara tertutup, ada pula oknum anggota dewan ikut ditangkap karena mengoleksi sabu sabu. Namun,  Paur Humas Polres Buru yang ditanya soal info itu, menampik informasi tersebut.

“Tidak ada penangkapan oknum anggota dewan. Hanya penangkapan karyawati Karoke Alexis saja dan TKP penangkapan kebetulan di dekat DPRD,”jelas Jamaludin (BB-DUL)