BERITABETA.COM, Ambon – Kasus perampokan disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian  Ridwan Abdullah Pattilouw (71) yang terjadi di Desa Pasanea, 16 Maret 2019 silam, telah memasuki tahap penuntutan untuk terdakwa yang kedua, AN (19).

Pada sidang dengan agenda penuntutan, Selasa (9/6/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Rettob menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Penjabat Negeri Lisabata, Umri Hatumena meminta agar Majelis Hakim dapat menggali fakta-fakta persidangan agar ditemukan pelaku lain.

“Harusnya kalau sudah ada yang tertangkap maka pelaku lain harusnya bisa ditemukan. Kami minta hakim bisa menggali,”kata Hatumen.

Menurutnya, masyarakat di Negeri dimana almarhum berasal turut prihatin dan terpukul dengan kejadian naas yang menimpa Pattiouw.

“Masyarakat Lisabata sangat terpukul dengan kasus ini. Karena ini sudah ada di ranah hukum maka kita beri kesempatan kepada pengadilan tuk mengungkap jika ada oknum-oknum tertentu yang bermain di balik semua ini,” tambahnya.

Selaku Pemerintah Negeri dan masyarakat Lisabata mendesak agar siapapun oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini harus ditangkap dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hukum harus jadi panglima tertinggi. Siapapun dia harus dihukum. Semoga persoalan ini bisa diusut tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsmen Maluku, Hasan Slamet turut memberikan komentar soal kasus Pattilouw. Dia berharap, para penegak hukum supaya bertindak sebagaimana aturan perundang-undangan yang ada.

“Sebagai lembaga pengawas, kita mengingatkan penegak hukum supaya tidak boleh melakukan mal administrasi, diskriminasi, misalnya dengan melakukan pengabaian terhadap alat bukti,” kata Slamet.

Selain itu, Ketua LSM Sakahena Institut, Elman Buhari Makatita kepada media ini menegaskan, pengadilan sebagai tempat mencari keadilan harus berupaya menemukan pelaku lain dengan cara menggalinya dari keterangan terdakwa.

“Semangat aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku kriminal atas meninggalnya almarhum tidak boleh berhenti pada Adiman Nurlete semata, tetapi ada indikasi aktor utama atas kasus tersebut yang harus diungkap dipersidangan nantinya, siapa pun dia orangnya, karna bagi kami sepenuhnya lembaga pengadilan inilah, kami menitipkan harapan keadilan atas kasus ini,” kata Makatita.

Untuk diketahui, sampai saat ini sudah dua pelaku yang diseret ke pengadilan. Sementara menurut keterangan keluarga korban, pelaku berjumlah empat orang. Hal itu diperkuat dengan pengakuan pelaku RT (16) dalam rekaman saat penyidikan (BB-AK)