BERITABETA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan wajib pajak orang pribadi pada tahun 2016 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Ambon.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut tiga tersangka yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba, pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR) sebagai penerima suap dan pemberi suap yakni pemilik CV AT Anthony Liando (AL), diperpanjang masa tahanan selama 40 hari kedepan.

“Tiga tersangka penamahan masa tahanan mulai tanggal 24 Oktober sampai 2 Desember 2018,” kata Febri dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).

Hal itu dilakukan penyidik KPK, lantaran masih diperlukan sejumlah keterangan terhadap tiga tersangka. Dengan perpanjangan penahanan ini, diharapkan proses pemberkasan ketiganya bisa segera dirampungkan.

Untuk diketahui, La Masikamba diduga dengan dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait kewajiban pajak pribadi tahun 2016 senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 miliar sampai Rp2,4 miliar.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Anthony Liando disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima Sulimin Ratmin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

La Masikamba disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (BB)

Sumber : Inilah.com