BERITABETA.COM,  Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, mendukung dilakukan penertiban, pengawasan dan penindakan pertambangan tanpa izin (ilegal mining) yang banyak terjadi di daerah, dan salah satunya di Sulawesi Tenggara (Sultra).  Akitifitas illegal mining dinilai merupakan sebuah kejahatan yang merugikan negara.

“Jadi, tugas penindakan IUP (Izin Usaha Pertambangan) ini adalah wewenang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan penegak hukum setempat,” kata Maman Abdurrahman, di Jakarta Jumat (28/12/2018) malam.

Apalagi kata Maman, bahwa hal tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. “Nah, kalau sudah ada rekomendasi dari DPRD setempat, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindaknya,” tegas Maman.

Karena politisi Golkar ini menuturkan bahwa penambang liar atau iligal mining tersebut tidak saja merugikan daerah, tapi juga negara. “Penambangan seperti ini sangat merugikan negara. Kalau sudah ada laporan ke Komisi VII DPR akan kami tindaklanjuti,” pungkas dia.

Maman pun mencontohkan kasus dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Babarina Putra Sulung di Kolaka, Sultra. Sejumlah elemen masyarakat mendatangi DPRD Sultra dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk menindak kasus dugaan penambangan ilegal tersebut.

“Kemarin, sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemerhati Tambang Kabupaten Kolaka (Kompak) menyambangi DPRD Provinsi Sultra dan meminta Pansus Tambang merekomendasikan  ke ranah hukum kepada KPK dan Kejagung serta Mabes Polri untuk menindak perusahaan IUP Batuan yang beroperasi di Babarina Desa Muara Lapao-lapo Kec Wolo tersebut,” ungkap Maman.

Dalam dialog dengan Pansus Tambang DPRD Sutra  terungkap  bahwa PT BPS hanya memiliki izin pertambangan batuan (bukan mineral logam), dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun dalam kenyataannya, PT BPS beberapa kali kepergok melakukan pengapalan dengan tongkang ore nikel.

Sementara anggota Pansus Penertiban Tambang DPRD Sultra Suwandi Andi, pihaknya sudah menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Babarina seperti pelanggaran administrasi.

“Tim pansus menemukan indikasi pelanggaran administratif. Data ini bukan saja kami punya. Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan sudah punya data pelanggaran yang dilakukan PT. Babarina. Laporan dari dua dinas terkait ini sudah masuk ke pansus tambang,” jelas Suwandi.

Berdasarkan keputusan gubernur melalui Dinas ESDM setempat aktifitas Babarina sudah dihentikan. Namun dalam pantauan Kompak, Babarina tetap membandel dan tercatat pada tanggal 24 Desember 2018 sekira pukul 08.30 waktu setempat kapal tongkang Taurus 11 milik Babarina yang bermuatan ore nikel ditarik tagbout Prima Star 25 menuju Morowali mengangkut muatan 240 ret. (BB/ADIS)