BERITABETA, Ambon –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT)  akhirnya menahan  Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten SBT, Zainudin Keliola. Zainudin digiring ke “hotel prodeo”, setelah ditetapkan sebagai tersangka  dalam pemerikasaan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif bernilai milyaran rupiah. Tersangka  langsung digelandang  jaksa ke  Rutan Kelas IIA Ambon.

Kapala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari SBT, Asmin Hamsa kepada wartawan,  Selasa (30/10)  mengatakan, usai diperiksa, Kelilola langsung  ditahan di Rutan kelas IIA Ambon.

“Kami telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka Keliola di Rutan Kelas IIA Ambon, setelah menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Sebelum ditahan, Asmin menjelaskan,  Keliola  diperiksa oleh tim penyidik sebagai tersangka.  Dia dinilai telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara  sekitar Rp. 400 juta  lebih.

Diduga, kas Dinas Infokom SBT bocor ratusan juta rupiah sejak tahun 2016 hingga 2017, akibat korupsi SPPD fiktif.

Tim penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti, sebelum  perkara ini diekspos 16 Agustus 2018 lalu.

Asmin juga memastikan, dalam waktu dekat, berkas Keliola akan dituntaskan, agar segera ditingkatkan ke tahap penuntutan.

Asmin mengungkapkan,  modus yang dipakai dalam perkara ini adalah  uang perjalanan diambil setelah SPPD diterbitkan. Namun  ternyata, tidak ada perjalanan dinas yang dilakukan alias fiktif.

“Uang cair berulang kali, tapi ternyata tidak dilakukan perjalanan dinas,”ungkapnya.

Anggaran perjalanan Dinas Infokom Kabupaten SBT tahun 2016-2017 ditaksir mencapai miliaran rupiah. Penahanan terhadap tersangka Kadis Infokom SBT,  menjadi kasus pertama yang berhasil diungkap pihak kejakasaan  dimasa pemerintahan Bupati Mukti Keliobas – Fahri Alkatiri, sejak kabupaten itu dipimpin pasangan pemimpin berakronim Mufakat ini.  (BB/DIA)