BERITABETA.COM, Masohi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyembangi Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).  Kunjungan ke Malteng dilakukan dengan menggelar sosialisasi gratifikasi terhadap  penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN)  di kabupaten berjuluk pamahanunusa itu, sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Sosialisasi digelar dengan melibatkan sejumlah pihak. Antara lain, turut hadir ketua DPRD Malteng Ibrahim Rohunusa beserta beberapa anggotanya, Kapolres Malteng AKBP Raja Arthur Lumongga Simamora, perwakilan kajari Malteng, ketua Pengadilan Agama, DanPOM, DANDIM 1502 Masohi, Serta Seluruh pimpinan OPD lingkup Pemda Malteng.

Bupati Maluku Malteng Tuasikal Abua dalam sambutannya sekaligus membuka Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, di Aula Pandopo  Bupati, Selasa (26/3/19) mengatakan,  kegiatan sosialisasi KPK soal gratifikasi tersebut sebagai langkah antisipasi terjadinya tindak korupsi, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara.

“Mewujudkan daerah yang bebas korupsi, perlu adanya komitmen bersama untuk memerangi gratifikasi. Hal ini sudah menjadi komitmen bersama, pemerintah dan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, dengan profesional, dan transparan serta kedisiplinan pelaporan untuk kesejahteraan masyarakat Malteng,” kata Tuasikal.

Tuasikal megingatkan kepada para ASN, Bahwa  perbuatan atau tindakan gratifikasi dapat berdampak negatif, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan ini secara sosiologis memberikan batasan terhadap budaya pemberian.

ASN di lingkup Pemkab Malteng saat mengikuti kegiatan sosialisasi yang digelar KPK (FOTO: BERITABETA.COM/FANDI AHMAD)

“Olehnya itu, perbuatan penerimaan gratifikasi yang dilakukan ASN, atau penyelenggara negara, dianggap sebagai perbuatan suap, apabila perbuatan tersebut dilakukan karena behubungan dengan jabatannya, Dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” Kata Tuasikal.

Tuasikal juga menghimbau kepada seluruh jajarannya untuk menginformasikan tentang tindakan praktek gratifikasi yang dilakukan oleh ASN.

“Saya menghimbau kepada seluruh aparatur pemerintah, untuk menginformasikan tentang gratifikasi ini, sehingga masyarakat juga tidak membiasakan memberikan imbalan kepada aparatur pemerintah,” ungkapnya.

Sementata narasumber KPK Yuli, yang nenyampaikan materi ini mengatakan,  bentuk gratifikasi yang dilarang untuk diterima oleh jajaran pejabat atau penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Malteng antara lain terdapat pemberian uang, barang, komisi, dan fasilitas lainnya.

“ASN dan penyelenggaran negara harus bertindak menolak pemberian atau gratifikasi itu. Jika diketahui, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi itu, kepada KPK,” kata Yuli. (BB-FA)