BERITABETA.COM, Namlea –  Polres Pulau Buru kembali menciduk lima penambang emas ilegal di dua lokasi berbeda di Pulau Buru, Kamis (24/10/2019). Mereka kedapatan sedang mengelola material emas dari Gunung Botak dengan menggunakan bahan kimia berbahaya jenis  merkuri.

Wartawan beritabeta.com melaporkan, pada lokasi pertama polisi meringkus dua penambang, Lani Mokodompit (20) asal Manado Sulawesy Utara, yang juga bertindak sebagai pemilik tromol.  Selain Lani, polisi juga menciduk  Ikram Duwila (32) warga asal Sanana, Maluku Utara, pemilik material emas ilegal.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti,  1 helm material emas, 1 kain ramasan, 1 buah selang, 1 Buah wajan, 2 buah tromol yang  bercampur material dan mercurry,1 buah tali fambel,  serta 5 buah peluru tromol

Sedangkan di lokasi kedua yang tidak jauh dari TKP pertama, polisi menciduk tiga penambang, masing-masing Simon Fenanlampir (53) warga asal Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,  yang juga berperan sebagai pemilik tromol, bersama dua rekannya Michael Koyongkoan (23) warga asal Manado, Sulut, dan Talip Rajaloa, (42)  asal Ternate, Maluku Utara,  yang berperan sebagai pemilik material emas ilegal.

Barang bukti berupa material dan peralatan yang disita dari para penambang ilegal

Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri yang dikonfirmasi wartawan media ini, turut membenarkan peristiwa penangkapan.

“Pelaku bersama barang bukti sudah di Polres Pulau Buru,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri, Jumat pagi (25/10).

Kasubbag Humas lebih jauh menjelaskan, penangkapan lima penambang ilegal itu berdasarkan informasi dari Sat Intelkam Polres P. Buru bahwa di jalur C  Dusun  Wamsait, Desa Dava,  Kec.Waelata ada aktifitas pengolahan emas ilegal.

Maka  pada hari Kamis (24/20), sekitar pukul 13.30 WIT. Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku PETI beserta BB yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Iptu Obed Nego Reimialy S.Sos, kasat intelkan bersama Kanit Buser AIPTU Asis dan anggota,l.”Tepatnya di lokasi antara Jalur C dan jalur D  di dua lokasi yang berbeda,”papar Ipda Zulkifli.

Saat digerebek Iptu Obed dkk,  kedua kelompok ini ditemukan sementara melakukan pengolahan secara manual dengan menggunakan Tromol dengan cara memasukkan material Tambang yg mengadung emas dan menggunakan Mercury sebagai pengikat kemudian diputar dengan tangan.

“Selanjutnya pada pukul 19.30 Wit  para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulau Buru guna diproses  hukum,”pungkas Ipda Zulkifli.(BB-DUL)