BERITABETA.COM, Ambon – Walikota Ambon Richard Louhenapessy dinyatakan kalah dalam kasus sengketa surat keputusan pemberhantian terhadap lima Aparatur Sipil Negera (ASN). Kelima ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ini, mengajukan  gugatan melawan SK Walikota  di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dinyatakan menang.

Hendri Lusikooy, kuasa hukum kelima ASN ini kepada wartawan di Ambon, Selasa (14/1/2020) menegaskan, dalam sidang tingkat pertama  gelar di PTUN Negara Ambon, Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut mengungkapkan, Walikota Ambon telah melanggar pasal 226 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Management PNS.

Selain itu, kata Hendri, Majelis Hakim juga menjelaskan, Walikota Ambon telah menggunakan Peraturan Pemerintah yang telah dicabut dan tidak digunakan sebagai dasar hukum diterbitkannya Surat Keputusan Pemberhentian kelima ASN di lingkup Pemkot Ambon itu. Lusikooy mengatakan, kelima ASN Pemkot Ambon yang gugatannya diterima itu masing-masing :

  1. Paulus Souhuwat dengan nomor perkara 17/G/2019/PTUN. ABN dan putusannya tertanggal tanggal 5 Desember 2019.
  2. Harman Sahupala dengan nomor perkara 19/G/2019/PTUN. ABN dengan putusan tanggap 5 Desember 2019.
  3. Henny Detje Nanlohi dengan perkara Nomor 18/G/2019/PTUN. ABN dengan putusan tertanggal 19 Desembet 2019
  4. Polattu Josephina dengan perkara Nomor 21/G/2019/PTUN. AB dengan putusan tertanggal 19 Desember 2019.
  5. Kemudian, Haydee Nikujulluw dengan perkara Nomor 20/G/2019/PTUN.AB dengan putusan tertanggal 14 Jan 2020.

“Dengan adanya putusan tersebut maka dipastikan SK Walikota Ambon tidak berlaku dan gugur demi hukum. Dan walikota Ambon harus mengembalikan nama baik, kedudukan dan jabatan kelima ASN tersebut,” ungkap Lusikooy.

Meski demikian, tambahnya, putusan ini belum bersifat final karena masih ada upaya atau langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh Walikota Ambon.

Seperti diketahui, sebanyak 13 orang ASN di lingkup Pemkot  Ambon dipecat tidak dengan hormat. Ke-13 ASN tersebut dipecat karena terlibat kasus korupsi, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan negeri setempat.

Pemecatan 13 ASN ini disampaikan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, dalam konfrensi Pers di balai kota, Kamis (2/5/2019) silam. Pemecatan terhadap pejabat dan ASN itu didsarkan dengan Surat Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional

Saat itu, Louhenapessy menjelaskan 2 ASN dari 13 yang dipecat adalah pejabat eselon II dan IV. Pemecatan dengan tidak hormat itu setelah Pemkot menerima putusan Pengadilan Negeri Ambon.

Ia menuturkan, dari sisi kemanusiaan sangatlah berat melakukan pemecatan tersebut, namun hal itu harus dilakukan karena 13 pegawai itu telah melakukan pelanggaran serius, yaitu korupsi.

Walikota juga meminta, bagi ASN yang tidak merasa puas dengan keputusan tersebut, demi sebuah keadilan selaku Walikota dirinya mempersilahkan para ASN yang merasa dirugikan, untuk melayangkan gugatan ke PTUN.  Para ASN yang terlibat korupsi yang dipecat secara tidak hormat itu telah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (BB-DIO)