BERITABETA.COM, Ambon – Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating menilai tingkat kepatuhan pejabat di Maluku dalam  melaporkan harta kekayaan tergolong sangat rendah. Para pejabat cenderung cuek untuk menyampaikan laporan.

“Sesuai data yang ada pada LSM LIRA Maluku, hanya 4 kabupaten yang sudah clear dengan LHKPN masing-masing  Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten  SBB  dan  Kabupaten  Maluku Tengah,” kata Sariwating kepada media ini di Ambon, Rabu (15/7/2020).

Menurut Sariwating, dari 11 daerah kabupaten/kota  di Maluku, hanya 4 daerah saja yang sudah mencapai 100% dalam melaporkan  harta kekayaan pejabatnya  ke KPK,  atau baru 35% dari kabupaten/kota yang ada di Maluku.

Sisanya lanjut Sariwating,  7  kabupaten  dan provinsi Maluku  hingga saat ini diduga belum menyampaikan laporan harta kekayaan pejabatnya  ke KPK.

Ironisnya,  dari 7 Kabupaten dan provinsi  yang belum menyampaikan LHKPN, 4 Kabupaten diantaranya adalah  Kabupaten Bursel,  SBT,  Aru dan MBD  sedang bersiap-siap  untuk mengikuti Pilkada serentak Desember 2020 mendatang.

“Apa jadinya  ketika seseorang yang ingin maju sebagai  bakal calon (balon) pada Pilkada, namun tidak menyampaikan harta kekayaannya,”cetusnya.

Begitu juga dengan petahana sebagai balon Bupati, kata Sariwating, jika tidak lengkap memenuhi persyaratan ketika melakukan pendaftaran, maka akan berakibat fatal atas pencalonannya.

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan  yang  juga turut menentukan   adalah dokumen tentang harta kekayaan. Ketika dokumen ini tidak disertakan dengan  dokumen-dokumen lainnya sewaktu pencalonan, maka bisa saja KPU atau Bawaslu mengambil tindakan yang tidak menguntungkan bagi balon bersangkutan.

Payung hukum untuk itu,  sebut Sariwating, tersedia dalam  UU Nomor. 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/bupati/walikota dan wakilnya. Pasal 45 ayat 2 poin c, surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Tidak hanya itu, tambahnya,  dalam PKPU Nomor  15 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur/bupati/walikota dan wakil, juga mengharuskan balon untuk melampirkan dokumen harta kekayaan.  Serta Pasal 4 ayat (1) poin (k) menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Sariwating berharap  balon  yang akan maju dalam pilkada mendatang untuk segera melengkapi dokumen LHKPN dan  selanjutnya  diserahkan ke KPK.

“Sangat disesali memang, bahwa ternyata ada pejabat-pejabat  di daerah ini yang acuh  dan  cuek atas aturan yang jelas-jelas sudah mereka ketahui,”tegasnya

Sariwating juga mengingatkan para pejabat agar memberikan contoh dan  panutan yang baik kepada masyarakatnya.

“Kalau pejabat sendiri tidak taat dan  patuh pada aturan, jangan salahkan masyarakat  kalau mereka juga lakukan hal yang sama,”tukasnya.

Sedangkan untuk 4 daerah yang sudah memenuhi kewajibannya  dalam menyampaikan LHKPN ke KPK, Sariwating menambahkan, patut diberikan apresiasi dan harus menjadi contoh bagi daerah-daerah  lainnya  di Maluku (BB-DIA)