BERITABETA.COM, Ambon – Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku meringkus seorang security Indogrosir di Ambon, berinisial JL, bersama barang bukti Ganja seberat 1,5 Kilogram (Kg).

Warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, ini diduga merupakan bandar narkotika golongan I tersebut. Ia dibekuk di depan Maluku City Mall (MCM), Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, Maluku, Rabu sore (3/7/2019) pekan lalu.

“Kita berhasil menangkap seorang pelaku narkoba dengan BB (barang bukti) ganja seberat 1,5 Kg di MCM,” kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol M. Aris Purnomo kepada wartawan di Gedung Siwalima, Kota Ambon, Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, selain JL yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sementara masih memburu dua pelaku lainnya.

“Dua pelaku yang masih dikejar merupakan teman dari tersangka JL,” tambah Aris, usai kegiatan perayaan Hari Anti Narkotika Internasional.

Jenderal Bintang Satu Polri ini mengaku, narkotika jenis tanaman itu berasal dari Medan, Sumatera Utara. Tanaman kering dan terlarang tersebut dikirim melalui jalur jasa pengiriman.

“Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan terkait peredaran ganja itu hingga bisa masuk ke Ambon. Sedangkan tersangka sudah diamankan di rumah tahanan BNNP Maluku,” tandasnya. (BB-CHN)