BERITABETA.COM,  Bula – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SL, berhasil dibekuk Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Timur (SBT), saat sedang menjalankan aksinya di Kampung Wailola pada 10 Maret 2020.

“Saat ditangkap, pelaku tertangkap tangan sedang membongkar salah satu motor dengan menggunakan Obeng. Hasil interogasi motor tersebut dicuri oleh pelaku pada hari Minggu, 08 Maret 2020 sekira Pukul 01.13 Wit di Jl. Wailola Desa Administrasi Kampung Wailola dengan Korban RK (inisial),” kata Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar dalam konferensi pers di Mapolres SBT di Bula, Rabu (11/03/20).

Dia menjelaskan, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Seram Bagian Timur untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

Andre Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana curanmor tersebut bermula saat anak buahnya melakukan patroli cyber melalui grup New Pilar di media sosial Facebook, Senin, 09 Maret 2020.

“Pada Senin, 09 Maret 2020 sekira Pukul 17.00 Wit, Kasat Reskrim IPTU LA BELI, sedang melaksanakan Patroli Cyber di facebook grup new pilar dan mendapati akun DA (inisial) memposting motor Honda Beat Warna Hitam tanpa Plat Nomor,” katanya menjelaskan.

Akun tersebut berisi pesan ,”Kepada warga pilar yang berdomisi di wilayah Bula dan sekitarya jika ada yang merasa kehilangan motor atau merasa motornya dipinjam dan belum dikembalikan agar menghubungi saya (DA, red) dengan membawa BPKP dan STNK”.

“Atas postingan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Unit Operasional untuk melakukan penyelidikan, guna mencari tau siapa pemilik akun, dan memastikan apakah motor dimaksud berkaitan dengan beberapa motor yang hilang di Kota Bula,” kata Sukendar.

Dikatakan, setelah Tim Operasional mendapati pemilik akun dimaksud.  Selanjutnya mengecek spesifikasi kendaraan yang di-posting itu, maka dipastikan kendaraan tersebut adalah milik IRT (inisial) yang telah melaporkan kehilangan pada 01 Maret 2020 lalu. Kendaraan tersebut oleh pemiliknya dilaporkan hilang di Kampung Buton Desa Administrasi Limumer.

Tim Operasional lantas mewawancarai pemilik akun DA, dan memperoleh keterangan bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh SL.

“Berbekal ciri-ciri dan nama panggilan pelaku,  Tim Operasional melakukan penyelidikan dan mengendap di kawasan Wailola. Pada Selasa, 10 Maret 2020 sekira pukul 10.00 Wit, tim berhasil menangkap pelaku di samping salah satu Kios di Ujung Jembatan Wailola, saat dia  sedang membongkar salah satu motor dengan menggunakan Obeng,” ungkap Andre Sukendar.

Dia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, diketahui ada satu unit sepeda motor lagi yang dicuri, selain dua barang bukti kendaraan bermotor yang sudah diamankan sebelumnya.

Satu unit sepeda motor itu berjenis matic  Yamaha Mio GT,  nomor Polisi DE 6224 BC. Dicuri SL pada Rabu, 04 Februari 2020 di Jalan Wailola Desa Administrasi Kampung Gorom, Kecamatan Bula.

Saat ini, kendaraan tersebut berada di Ambon. Sementara Tim Operasional SBT sedang dalam perjalanan untuk mengambil barang bukti itu.

Pemilik motor tersebut, berinisial MRUJ, telah melaporkan kehilangan di Polres SBT pada 06 Februari 2020 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 13/ II /2020 / MALUKU / RES SBT.

“Tersangka saat ini telah ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP Hanl06/Ill/RES.1.8/2020, tanggal 10 Maret 2020, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Maret 2020 Sid tanggal 29 Maret 2020 dan akan diperpanjang jika proses Penyidikan belum selesai,” kata Kapolres.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus curanmor tersebut yakni Sepeda Motor Metik Merk Honda BEAT warna hitam dengan Nomor Polisi : DE 3739 NN, milik IRT.

Sepeda Motor Metik Merk Honda BEAT Wama Hitam dengan Nomor Polisi : DE 3989 NN, milik RK.

Sementara dalam proses pencarian di Ambon yakni sepeda motor metik  YAMAHA Mio GT dengan Nomor Polisi : DE 6224 BC, milik MRUJ (BB-ENY)