BERITABETA.COM, Jakarta – Tersangka kasus narkotika Umar Kei kembali tersangkut kasus sabu.  Umar kedapatan menyuruh MH menyelundupkan sabu ke dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.  Perbuatan Umar, diganjar dengan pemberikan hukuman berupa dipindahkan ke sel isolasi.

“Yang jelas, yang bersangkutan kita masukkan sel isolasi,” kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas seperti dikutip detikcom, Senin (7/10/2019).

Barnabas tidak menjelaskan pasti apakah hanya Umar Kei atau ada tahanan lain yang ikut dimasukkan sel isolasi tersebut. Dia menyebut Umar Kei sudah ditahan di sel isolasi sejak 3 hari yang lalu.

“(Ditahan di sel isolasi sejak) 3 hari yang lalu,” jelas Barnabas.

Sel isolasi itu ditempatkan bagi tahanan yang melanggar peraturan kepolisian selama ditahan. Para tahanan dilarang dijenguk dalam waktu tertentu jika mendekam di sel itu.

Barnabas enggan berkomentar lebih jauh ihwal kasus penyelundupan sabu ke dalam rutan Polda Metro Jaya oleh orang suruhan Umar Kei. Mengenai kasus itu sendiri, dia menyarankan agar menanyakan kasus itu ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

“Konfirmasi saja ke Dir Narkoba. Saya no comment,” tegas Barnabas.

Diketahui, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu yang dibawa dari Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya. Atas informasi tersebut, pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi membuntuti Hasan, yang berjalan dari Cengkareng, Jakarta Barat, menuju rutan narkotika Polda Metro.

Sesampai di Polda Metro, polisi langsung menggeledah barang bawaan Hasan dan ditemukan sabu serta cangklong. Hasan mengaku disuruh menyelundupkan sabu ke dalam rutan oleh Umar Kei.

Sabu seberat 20.95 gram di dalam kaleng biskuit dan 4 buah cangklong di dalam 3 botol air mineral disita polisi dari tangan Hasan. Selain itu, polisi menyita sabu yang ada di dalam rutan.

mengatakan, tersangka MH menyelundupkan narkoba jenis sabu kepada tersangka Umar Kei dengan cara disembunyikan di dalam kaleng biskuit.

Argo mengatakan, sabu tersebut diselundupkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dengan mengelabui petugas. Sabu tersebut diletakkan di bagian dasar kaleng biskuit, lalu ditutup dengan roti.

Sementara itu, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono  menjelaskan,  MH mengaku telah menyelundupkan sabu kepada Umar Kei sebanyak tiga kali dengan upah Rp 1 juta dalam sekali transaksi. Saat ini, polisi tengah menyelidiki keterkaitan MH dan Umar Kei.

Umar yang tergabung dalam kelompok Kei saat ini ditahan di Rutan Polda Metro karena ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan sabu-sabu. Umar Kei ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu bersama tiga temannya di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, dan 1 buah power bank. Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.

Adapun, Pada 28 September 2019, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki bernama Hasan yang akan membawa sabu je Rutan Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan Hasan saat diinterogasi, sabu tersebut dipesan Umar Kei dan orang lain bernama Ersa Bagus Pratama Putra melalui perantara Elang, Novel, dan Ahmad Yasin. Kelimanya ditahan di Rutan Narkotika Polda Metro (BB-DIO)